Grebek Judi Dadu, Polsek Prajuritkulon Amankan Kakek 70 Tahun — poskota.net
instagram youtube
logo

Grebek Judi Dadu, Polsek Prajuritkulon Amankan Kakek 70 Tahun

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Patupa Pakpahan

MOJOKERTO,poskota.net- Dimasa ekonomi susah, Polsek Prajuritkulon Polres Mojokerto Kota telah berhasil melakukan penggerebekan permainan judi dadu di kebon kosong Lingk. Prajuritkulon Gg. IX Kel./Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto.

Kapolsek Prajuritkulon Kompol Moh. Puji, SH., MH., memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian dadu yang dilakukan lebih dari 10 orang namun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka an. MS, RD, dan DS a yang tidak sempat kabur karena tertangkap petugas di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bermula ini dari informasi masyarakat, sehingga kami menindaklanjuti Karena ini adalah penyakit masyarakat, Unit Reskrim melakukan penyelidikan yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Umam dan menggerebek lokasi perjudian.”Ungkap Kapolsek.

Bersama Unit Patroli Sabhara mrngamankan pelaku dan minta keterangan saksi dibawa Ke Polsek Prajuritkulin.

“Saat penangkapan di TKP, ditemukan barang bukti perjudian dadu yaitu 1 (satu) buah dandang dadu bersama tutupnya, 3 (tiga) buah anak dadu, 1 (satu) lembar beberan/alas dadu, Uang tunai Rp 299.000,- (Dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).”Sebut Kompol Moh Puji didampingi Panit Reskrim. Jumat (7/08/20).

MS adalah Kakek berumur 70 tahun bertindak sebagai pengopyok dan yang lain sebagai penombok. “Saya hanya main main aja, dan dikasih imbalan 50ribu jika menang dan uang itu untuk membeli rokok dan kopi” ucap Mbah MS saat diwawancara Media.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP jontu UU Nomor 7 Tahun 1974 sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun, namun semua keputusan adalah Hakim dalam persidangan nanti. ” Pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:02 WIB

*Dalam Rangka HUT Bhayangkara Tahun 2025, Bupati Simalungun Lepas Peserta Gerak Jalan Santai*

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:36 WIB

BPBD Simalungun Ikut Serta dalam Gerak Jalan Santai HUT Bayangkara Ke-79 di Mako Polres Simalungun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 01:17 WIB

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:01 WIB

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

*Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “Inang GKPS Distrik II diharapkan bisa menjadi agen ke arah positif di lingkungan masing-masing”*

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:13 WIB

*Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil*

Senin, 23 Juni 2025 - 20:09 WIB

Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kelurahan Tiga Runggu kecamatan Purba Kabupaten Simalungun

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:10 WIB

*Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB