Laporan : Arman
JAKARTA,poskota.net- Kapolres Jakarta Timur gelar konferensi Pers pengungkapan kasus naroba dan narkotika.Kapores menceritakan bagaimana pelaku bisa tertangkap.
Kapolres Arie Ardiian S.I.K., mengatakan, Berawal dari informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya bahwa di di daerah kampung Dukuh, kec. keramat Jati Jaktim, ada seseorang yang mengedarkan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim yang dipimpin oleh AKP Erwin Pakpahan, SH dan Iptu Carles Manik, S.H. melakukan penyelidikan ditempat tersebu. benar dari hasil penyelidikan diketahui bahwa seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang diterima oleh petugas tersebut merupakan pengedar narkoba.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira jam 14.00 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di Gg H. Tabah Kel. Dukuh Kec. Kramat Jati Jakarta Timur Setelah ditanya mengaku bernama AFS, selanjutnya petugas melakukan pengeledahan terhadap badan/pakaian tersangka AFS
Dimana dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa (satu) paket plastik klip berisi shabu, selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap tersangka dan meminta tersangka AFS untuk menunjukan rumah tinggalnya.
“Selajutnya petugas bersama tersangka menuju ke rumah kontrakannya yang beralamat di Kel Ciracas, Kec Ciracas, Jakarta Timur dan dirumah tersebut ada Istri tersangka yang bernama RT, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terhadap rumah kontrakan AFS dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kardus besar berisi 44 (Empat Puluh Empat) bungkus narkotika jenis daun ganja yang ditemukan di ruang dapur rumah selain itu petugas juga menemukan 9 (Sembilan) paket plastik klip berisi shabu dari dalam kamar yang disimpan di bawah TV”, ungkap Kapolres Jakarta Timur Arie Ardian di halaman Polres Jaktim, Kamis (12/12/2019).
Lalu Arie Ardian menjelaskan, weTersangka AFS mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik tersangka AFS yang didapatkan dari saudar ADR ( DPO) Napi Lapas di Sragen Jateng) pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019, dengan cara kirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Cideng Jakpus yang mana sebelumya saudara ADR (DPO) telah mengiriimkan foto Resi dan kwitansi pembayaran kepada tersangka AFS yang selajutnya ditunjukan kepada petugas ekspedisi.
Selanjutnya petugas ekspedisi mengantarkan 3 (tiga) kotak kardus yang berisi ganja tersebut ke rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Kel Ciracas Kec. Ciracas Jakarta Timur.
Selanjutnya 3 (Tiga) kotak kardus yang berisi 60 (enam puluh) bal ganja tersebut, sebanyak 16 (enam belas) bal telah berhasil diamankan. tersangka AFS antarkan kepada 4 (empat) orang yang tidak tersangka konal atas intruksi dari sauudara SDR (DPO).
“Tersangka AFS mengaku akan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 20.000. 000,- (dua puluh juta rupiah) apabila keseluruhan ganja tersebut berhasil di edarkan”, terangnya.
Lalu Arie Ardian menjelaskan terungkapnya kasus narkotika jenis shabu, narkotika jenis shabu dikendalikan oleh saudara Atay (DPO) napi LP Cianjur, dengan sistem di tempel Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019.
Yang mana tersangka AFS dihubungi oleh saudara Atay (DPO) untuk mengambil shabu di sekitar Masjid At-Takwa pasar Minggu Jaksel sebanyak 10 (sepuluh) gram, yang mana shabu sebanyak 5 (lima) gram sudah berhasil terjual.
“Sedangkan sisa sebanyak 5 (lima) gram dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket, adapun asisten cara dengan sistem laku bayar (transfer), tersangka AFS mengaku akan mendapatkan upah berupa uang sebesar 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila keseluruhan shabu tersebut lebih lanjut”, lanjut Arie
Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Metro Jaktim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti 3 (tiga) kardus besar dalamnya berisi 44 (empat puluh empat) bungkus warna hitam berisi daun ganja berat bruto 48365 gram (48,3 kilogram) dan 10 ( sepuluh) bungkus plastik klip berisi shabu berat brutto 5,47 gram. Dan tersangka pun di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tandasnya.