Laporan : Anton
Sarmi – Untuk menjaga harkamtibmas menjelang HUT RI, Ke 79 Kapolsek Sarmi kota Iptu Suhartono menghadiri giat pertemuan sosialisasi peredaran miras yang beredar di wilayah distrik Sarmi kepada para penjual minuman beralkohol baik minuman Toko maupun Minuman Lokal yang dilaksanakan di distrik Sarmi, kabupaten Sarmi. Senin (15/07/2024)
Turut hadir dalam giat tersebut Kepala Distrik Sarmi (Kenal K.N.Dimo, S.P., Kapolsek Sarmi Kota (Iptu Suhartono,S.Sos)., Danramil Sarmi (Lettu Inf. Suratno) peserta para penjual minuman sebanyak 10 Orang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pertemuan tersebut Kepala Distrik Sarmi Menyampaikan kepada penjual minuman keras khususnya di Wilayah Distrik Sarmi bahwa menjelang Hut RI yang ke – 79 demi menjaga kamtibmas di Kabupaten Sarmi bahwa tidak diperkenankan untuk menjual minuman keras (Minuman Toko dan Minuman Lokal) dimulai tanggal 1 Agustus 2024 s/d selesai Hut RI yang Ke – 79 tanggal 17 Agustus 2024. Ujar Kadistrik Sarmi
Kemudian dilanjutkan penekanan dari Kapolsek Sarmi Kota bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap para penjual / pengecer minuman beralkohol menjelang HUT RI ke 79 “Agar terciptanya keamanan dan ketertiban di kabupaten sarmi dan kedepan warga Sarmi bersih dari hal-hal negatif yang bisa merugikan dirinya sendiri dan juga masyarakat sekitarnya,” tegas kapolsek.
Selanjutnya kegiatan tersebut ditutup dengan foto bersama.