Karena Informasi Belum Benar, Pria Ini Aniaya Pasutri Tetangganya Hingga Meninggal — poskota.net
instagram youtube
logo

Karena Informasi Belum Benar, Pria Ini Aniaya Pasutri Tetangganya Hingga Meninggal

Selasa, 12 Mei 2020 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Hanya karena termakan berita, anaknya diperkosa mengakibatkan dendam dan emosi ujungnya mendekam dipenjara. Seperti yang terjadi di Kp. Rawa Bebek, kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat pada Minggu 10 Mei 2020.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan telah terjadi penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia saat konferensi pers Di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (11/05).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pelaku AN(60) termakan kabar anaknya diperkosa anak korban, dengan membawa linggis, dimana awalnya pelaku di lantai satu kontrakan yang sama dengan korban dan mendatangi korban, sebelum memasuki kontrakan korban, pelaku mematikan arus listrik baru melakukan penganiayaaan ,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota AKBP. Arman dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.

” Dengan linggis kedua korban dihabisi ketika sedang tertidur lelap di rumahnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat sembunyi di kontrakannya sebelum kemudian dibekuk oleh warga.” Kata Kapolres.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pelaku mendapat infromasi anaknya yang perempuan diperkosa oleh anak korban, pelaku tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu namun pelaku langsung membawa linggis dan mendatangi korban lalu dengan membabi buta memukulkan linggis kepada korban,” tambahnya

Suami istri berinisial SA dan SR mengalami luka robek dan patah tulang di bagian kepala, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Korban meninggal lima belas menit setelah kejadian dan istrinya meninggal sehari kemudian, dari hasil visum dan pemeriksaan melihat lukanya, korban dipukul berulang kali,” imbuhnya.

Untuk memastikan motif pelaku membunuh kedua korban masih didalami oleh polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang buah tersebut diamankan di Mapolres Metro Bekasi kota berikut barang bukti sebuah linggis. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara hingga seumur hidup

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:31 WIB

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB

Berita Ciamis

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Jun 2025 - 18:14 WIB