Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Hanya karena termakan berita, anaknya diperkosa mengakibatkan dendam dan emosi ujungnya mendekam dipenjara. Seperti yang terjadi di Kp. Rawa Bebek, kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat pada Minggu 10 Mei 2020.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan telah terjadi penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia saat konferensi pers Di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (11/05).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pelaku AN(60) termakan kabar anaknya diperkosa anak korban, dengan membawa linggis, dimana awalnya pelaku di lantai satu kontrakan yang sama dengan korban dan mendatangi korban, sebelum memasuki kontrakan korban, pelaku mematikan arus listrik baru melakukan penganiayaaan ,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota AKBP. Arman dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.
” Dengan linggis kedua korban dihabisi ketika sedang tertidur lelap di rumahnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat sembunyi di kontrakannya sebelum kemudian dibekuk oleh warga.” Kata Kapolres.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pelaku mendapat infromasi anaknya yang perempuan diperkosa oleh anak korban, pelaku tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu namun pelaku langsung membawa linggis dan mendatangi korban lalu dengan membabi buta memukulkan linggis kepada korban,” tambahnya
Suami istri berinisial SA dan SR mengalami luka robek dan patah tulang di bagian kepala, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban meninggal lima belas menit setelah kejadian dan istrinya meninggal sehari kemudian, dari hasil visum dan pemeriksaan melihat lukanya, korban dipukul berulang kali,” imbuhnya.
Untuk memastikan motif pelaku membunuh kedua korban masih didalami oleh polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang buah tersebut diamankan di Mapolres Metro Bekasi kota berikut barang bukti sebuah linggis. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara hingga seumur hidup