Laporan : Hany Marisa Putri Sitanggang
Batam- Polres Cianjur Polda Jabar berhasil membongkar kasus pencurian masker sebanyak 40 (Empat puluh) dus di RSUD Pagelaran Kec. Pagelaran Kab.Cianjur. Hal penangkapan kasus pencurian masker tersebut Terungkap saat dilaksanakannya Konferensi Pers oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. acara tersebut berlangsung, di Lobby Polres Cianjur Polda Jabar, pada hari Kamis (26/3/20).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa telah diketahui identitas Tersangka, yakni IS, A.Md., Cianjur, 24-09-1977, Pekerjaan ASN, karyawan RSUD Pagelaran, Alamat Kp. Pamukiman Desa Sindangkerta Kec. Pagaleran Kab. Cianjur, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu mengambil dan menjual masker ,tersangka yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku IS, A.Md dan RE bin H. NU sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan dua (2) karton (40 Dus/Karton).
Kemudian pelaku IS. A,Md., memaksa karyawan / pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil dua (2) Karton Masker dan dijual oleh pelaku RE bin H. NU.
Pelaku IS, RE bin H. NU dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan Pelaku CE (ME) bin LI membeli / menerima Masker dari pelaku RE bin H. NU., kemudian Menjualnya dengan cara diecer.
Pelaku YO, Cianjur, 06-02-1985, pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, alamat Kp. Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur. Perbuatan mengambil barang / masker, melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Pelaku CE (ME) Bin LI, Cianjur, 15 Mei 1988, pekerjaan karyawan swasta, alamat Gg. Bali Ds. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Perannya membeli masker dari Tsk. RE kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 480 KUHPidana.
Dalam kesempatan tersebut Hadir Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany S.E.,S.I.K, M.Si., Direktur Rumah Sakit Pagelaran dr. H. Awie Darwizar Sp.OG, Kepala Kesbangpol Dadan Ginanjar, dan H.Saepul Ulum S.Ag., M.Si., Sekretaris Umum MUI Kab. Cianjur.
Dari Pengungkapan kasus pencurian masker tersebut berhasil diamankan Barang bukti yang disita yaitu, satu (1) ATM Bank Jabar, satu (1) ATM Bank BCA, satu (1) unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, satu (1) unit kendaraan R-2, dan satu (1) buah dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.
Para tersangka Atas perbuatan yang dilakukannya melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutup Kabid Humas Polda Jabar.