Laporan : Saut M Simanjuntak
SAMOSIR-Poskota.net- Kejaksaan Negeri Samosir kembali uang negara berasal dari para terpidana tindak pidana korupsi pada Kamis 20 Maret 2020. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Jaksa Penuntut Kejari Samosir Crespo Simanjuntak ,SH ketika dikonfirmasi Poskota ruang kerjanya.
“KIta berhasil kembali uang negara yang berasal dari para terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp456.620.000,” tegasnya. Pengembalian uang negara itu berasal dari 5 terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Panitia Pengawas Pemilu pada Pemilu 2014 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan putusan Hakim Tipikor Medan yang telah inkrah, seluruh terpidana dihukum dengan hukuman masing-masing yaitu EM, MS dan WN dengan 1,8 tahun penjara, RHS dan TS masing-masing dengan hukuman 2,2 tahun penjara. Untuk denda serta uang pengganti yang harus dikembalikan kelima terpidana kepada negara seluruh terpidana harus membayar masing-masing sebesar Rp91.324.000.
“Uang negara dari seluruh terpidana tersebut sudah kita terima dan segera kita bayarkan ke rekening kas negara,” ujar Crespo Simanjuntak.
Dengan pengembalian ini kata Crespo, maka kelima terpidana telah dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat dengan catatan telah menjalani masa hukuman selama 2/3 dari putusan hukuman yang dipotong masa tahanan dan remisinya.
Ditempat yang sama, Plh Kasi Pidsus Kejari Samosir Juleser Simaremare menyatakan Jaksa sebagai pengacara negara dan eksekutor sebuah putusan pengadilan maka tindakan mengejar pengembalian uang negara ini harus segera dieksekusi sesuai dengan semangat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.
“Karena tujuan penanganan tindak korupsi kan untuk pengembalian dan penyelamatan kerugian uang negara, seperti semangat yang disampaikan bapak Presiden Jokowi,” ujarnya.
Sebelumnya Kejari Samosir juga telah berhasil mengembalikan kerugian uang negara dana bos sebesar 30 persen dari kerugian negara.