Keterangan Poto : Kantor Puskesmas Tapteng
Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Berdasarkan data dari sumber yang layak dipercaya Wartawan Poskota.net pada Sabtu (23/12/2023), awak media diberikan delapan lembar surat terkait pemanggilan dan pemeriksaan 8 orang terkait pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
“Mohon bang jangan di bocorkan sumber surat ini ya, dan agar kita bisa kerjasama atas informasi selanjutnya”, pinta sumber.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi surat itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melayangkan surat panggilan bantuan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan nomor surat: B-1788/L.2.5/Fd.2/12/2023, sipat surat biasa, dan lampiran surat delapan lembar.
Surat yang dilayakan Kajatisu tertanggal 19 Desember 2023 ditujukan kepada Sekda Kab Tapteng guna penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan biaya operasional kesehatan (BOK) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor: Print-/59.L.2/Fd/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023.
Surat minta bantuan pemanggilan itu disampaikan kepada Sekda Kab Tapteng agar disampaikan kepada :
1.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, N
2.Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, A.S
3.Kasubag Program, Aset dan Pengelolaan Keuangan, R.S
4.Bidang Pelayanan Kesehatan, H.H
5.Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, HN.G
6.Kepala Puskesmas Sarudik
7.Kepala Puskesmas Lumut
8.Kepala Puskesmas Pinangsori.
Untuk di dengar atau diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen, surat bantuan pemanggilan itu di tandatangani An.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Asisten Tindak Pidana Khusus Dr.Iwan Ginting, SH.
Dimana surat permintaan keterangan itu meminta agar 8 orang yang disebut namanya agar hadir pada Jumat 22 Desember 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus.
Sampai berita ini diberitakan pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah belum berhasil di konfirmasi terhadap kebenaran surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut.
Sama halnya juga dengan Kasi Penkum Kajatisu, Yos.G Tarigan belum dapat di Konfirmasi awak media ini terkait pemanggilan 8 orang jajaran Dinas Kesehatan Tapteng, untuk berita selanjutnya awak media ini akan tetap di mengikuti terkait dugaan pemotongan BOK di seluruh Puskesmas se Tapank Tengah.