Kerjasama Yang Apik, Polresta Banyuwangi Sukses Tangkap 44 Tersangka Judi. — poskota.net
instagram youtube
logo

Kerjasama Yang Apik, Polresta Banyuwangi Sukses Tangkap 44 Tersangka Judi.

Rabu, 11 Desember 2019 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Prasetyo

BANYUWANGI,poskota.net – Hasil gemilang di tunjukan Polresta Banyuwangi dalam memberantas memberantas perjudian.

Terbukti sekitar 30 kasus perjudian berhasil di ungkap,berkat kerjasama Satreskrim Polresta Banyuwangi, dan unit Reskrim yang ada Polsek-polsek berhasil menangkap basah para pelaku,sekitar 44 tersangka berhasil di amankan,perbuatan perjudian tersebut antara ain Togel, Capsa, Ceki, Billiar, Sanggong, Cap Joker, dan lain lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari puluhan tersangka itu paling banyak dari penangkapan di Polsek Kota Banyuwangi yaitu dengan tujuh kasus perjudian.

“Tujuh kasus perjudian dengan 44 tersangka ini, dari 9 Polsek dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.Dan barang bukti yang di amankan berupa Remi, stik dan bola biliard, kotak cap Joker , dan buku Togel,” ungkap AKBP Arman Asmara Syarifuddin, dalam pers realesenya di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019) siang.

Kasus kasus Judi ini,di jelaskanya berasal dari Polsek Singojuruh, Polsek Kota Banyuwangi, Polsek Rogojampi, Polsek Purwoharjo, Polsek Genteng, Polsek Srono Polsek Muncar dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dalam kesempatan itu AKBP Arman Asmara Syarifuddin juga menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi agar tidak berjudi, karena berjudi itu dilarang oleh undang-undang, dan dilarang oleh agama.

“Berjudi itu tidak baik, justru merusak,saya minta kepada seluruh masyarakat Banyuwangi agar menghidari perjudian. Jika ada warga yang kedapatan berjudi jelas akan kena sanksi hukum,” Ujarnya.

Karena perbuatannya, 44 tersangka dari 30 kasus perjudian ini, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:01 WIB