Laporan : Prasetyo
BANYUWANGI,poskota.net – Hasil gemilang di tunjukan Polresta Banyuwangi dalam memberantas memberantas perjudian.
Terbukti sekitar 30 kasus perjudian berhasil di ungkap,berkat kerjasama Satreskrim Polresta Banyuwangi, dan unit Reskrim yang ada Polsek-polsek berhasil menangkap basah para pelaku,sekitar 44 tersangka berhasil di amankan,perbuatan perjudian tersebut antara ain Togel, Capsa, Ceki, Billiar, Sanggong, Cap Joker, dan lain lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari puluhan tersangka itu paling banyak dari penangkapan di Polsek Kota Banyuwangi yaitu dengan tujuh kasus perjudian.
“Tujuh kasus perjudian dengan 44 tersangka ini, dari 9 Polsek dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.Dan barang bukti yang di amankan berupa Remi, stik dan bola biliard, kotak cap Joker , dan buku Togel,” ungkap AKBP Arman Asmara Syarifuddin, dalam pers realesenya di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019) siang.
Kasus kasus Judi ini,di jelaskanya berasal dari Polsek Singojuruh, Polsek Kota Banyuwangi, Polsek Rogojampi, Polsek Purwoharjo, Polsek Genteng, Polsek Srono Polsek Muncar dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Dalam kesempatan itu AKBP Arman Asmara Syarifuddin juga menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi agar tidak berjudi, karena berjudi itu dilarang oleh undang-undang, dan dilarang oleh agama.
“Berjudi itu tidak baik, justru merusak,saya minta kepada seluruh masyarakat Banyuwangi agar menghidari perjudian. Jika ada warga yang kedapatan berjudi jelas akan kena sanksi hukum,” Ujarnya.
Karena perbuatannya, 44 tersangka dari 30 kasus perjudian ini, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.