Kurun Waktu 14 Hari, Polres Jayapura Berhasil Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba — poskota.net
instagram youtube
logo

Kurun Waktu 14 Hari, Polres Jayapura Berhasil Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Februari 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melaksanakan Press Release terkait pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di bulan Februari pada tanggal 6, tanggal 11, dan tanggal 19. Press Release tersebut berlangsung di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, rabu (22/2) pagi.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alfrit B. Nadek, S.H., M.H., Kasie Humas Iptu Priyono dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Aswan Syarif. SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., dalam press release mengatakan dalam kurun waktu 2 minggu, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan dilaksanakan pada tanggal 6, 11 dan 19, Dalam tiga kasus memiliki ciri berbeda antara satu dengan yang lain.

“Kasus pertama terjadi pada tanggal 06 Februari dimana awalnya kami menangkap pelaku berinisial YAK (31) di Sentani, dengan barang bukti ganja seberat 379 gram, kemudian berhasil dikembangkan dan kembali tanggal 13 Februari kami menangkap pelaku lain berinisial BY (32), pelaku BY (32) ini ditangkap sesaat setelah keluar atau bebas dari Lapas Makassar yang merupakan residivis di kasus yang sama, pelaku diketahui sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo namun dipindahkan ke Lapas Makassar, BY (32) ini berperan sebagai pengatur atau pemesan barang saat berada di dalam Lapas, tidak hanya di Kab. Jayapura dia juga turut mengatur peredaran di Sentani, kota Jayapura, Wamena dan kota Manokwari,” ungkapnya.

Tersangka ke 2 berhasil ditangkap pada tanggal 11 Februari yang merupakan seorang pria berkewarganegaraan PNG dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kg yang di simpan di salah satu rumah. “Dari Hasil penangkapan pelaku berinisial KY (29) di Sentani Timur, kami menyita sebanyak 96 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, dengan berat total 1,3 kg,” jelasnnya.

Sedangkan untuk kasus yang ke 3 yang berhasil diungkap pada tanggal 19 Februari dengan pelaku berinisial SIR (25), “dari informasi yang diperoleh kami juga berhasil mengamankan pelaku berinisial SIR (25) di salah satu hotel yang ada di Sentani, dari pelaku tersebut berhasil diamankan 447 gram narkotika jenis ganja, yang dibungkus di dalam 8 plastik ukuran besar, dari pelaku SIR ini juga diamankan barang bukti berupa 2 senjata air shoft gun, 2 buah panel solar sell, dan 4 unit handphone dimana barang – barang ini sebagai alat transaksi yang akan ditukarkan dengan ganja (barter), tidak hanya itu dari pelaku juga didapati satu pohon ganja yang masih kecil ditanam pada median koker dan sebungkus plastik berukuran sedang berisikan biji ganja,”.

Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “para pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Tekan Walikota Kota Tangerang Membuat Kebijakan Dalam Mendorong Pendapatan BUMD

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Calon Direktur PD Pasar Wanita Tangguh,Yang Ingin Mengabdikan dirinya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Harapan besar pedagang terhadap bakal calon Dirut PD pasar yang baru

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Majelis Kode Etik ASN Bungkam Atas Laporan Pengaduan Asda 1 Kota Tangerang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Metro Tangerang Kunjungi Lapas Kelas I Tangerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Luber, Tumpukan Sampah Di Sepanjang Jalan Raya Kampung Melayu Teluknaga Terkesan Dibiarkan Membusuk

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 10:57 WIB