Mantan Anggota Dewan Cabuli Santri Dijemput Paksa Dan Ditahan — poskota.net
instagram youtube
logo

Mantan Anggota Dewan Cabuli Santri Dijemput Paksa Dan Ditahan

Jumat, 8 Juli 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

Banyuwangi, Poskota.net – Oknum mantan anggota dewan di Banyuwangi yang dilaporkan kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santri, berhasil ditangkap.

Oknum mantan anggota dewan itu berinisial FZ (57). Pengurus salah satu lembaga pendidikan di Banyuwangi ini dijemput paksa di Lampung Utara, Lampung, oleh Timsus Macan Blambangan Sat Reskrim Polresta Banyuwangi pada Rabu (6/7/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan sempat melakukan pelarian ke beberapa tempat hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumah rekannya di Lampung Utara. Dan hari ini FZ diterbangkan tadi pagi jam sepuluh menuju Banyuwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (8/7/2022).

Mille menjelaskan, sebelumnya FZ dilaporkan oleh 6 orang santri atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan pada tanggal 17 Juni 2022. Kemudian Sat Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke tingkat penyidikan pada tanggal 28 Juni 2022.

Polisi sempat melayangkan dua kali surat penggilan. Namun FZ mangkir, sehingga polisi menerbitkan surat membawa (jemput paksa), sekaligus penetapan tersangka FZ.

“Kita membentuk Timsus Macan Blambangan untuk melakukan pencarian dan upaya jemput paksa yang bersangkutan,” ujarnya.

Saat berhasil menjemput paksa, FZ mengakui seluruh perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli 6 orang anak didiknya. “Korban ada enam, satu orang disetubuhi dan lima orang lainnya pencabulan. Seluruhnya masih dibawah umur,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus FZ melakukan perbuatan tak senonohnya yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga Mei 2022.

“Modusnya, korban diiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp. 500 ribu. Yang bersangkutan juga sempat melakukan tes keperawanan terhadap sejumlah korban. Perbuatanya itu dilakukan dirumahnya yang kebetulan satu komplek dengan lembaga pendidikan yang dinaungi,” bebernya.

Tak hanya menangkap tersangka FZ, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian para korban, handphone, uang tunai Rp. 500 ribu, dan sejumlah alat bukti lainnnya.

Mille menegaskan bahwa FZ telah ditahan karena melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e dan Pasal 82 ayat (4) subsider Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomorn23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 71d ayat (1) sub Pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal yang kita sangkakan yaitu maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:10 WIB

Ahmad Himawan Ketua PPDI Ciamis Desa Banyak Masalah PPDI Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Kukuhkan Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Sebagai Bunda PAUD*

Selasa, 29 Jul 2025 - 20:09 WIB

Berita Ciamis

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:26 WIB