Laporan : Andi
PROBOLINGGO,poskota.net- Terkait Dana Desa yang angkanya sangat fantastis, tidaklah heran apabila Presiden Republik Indonesia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama memantau dan mengawasi penggunaan dana tersebut, agar penggunaanya tepat sasaran sesuai dengan apa yang di jadikan target oleh pemerintah pusat juga pemerintah daerah.
Bukan hanya anggarannya yang terbilang sangat fantastis, Kepala Desa yang berurusan dengan penegak hukum terkait pengelolaan dana tersebut juga bisa di bilang fantastis jumlahnya, (15/04/20).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini juga terjadi di wilayah kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (14/4), Unit Tipikor Polres Probolinggo menerima aduan terkait dugaan korupsi APBDesa Tambelang Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Mantan Kepala Desa Tambelang H Taufik telah kami laporkan ke Unit Tipikor Mapolres Probolinggo dengan dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Tahun Anggaran 2016 s/d 2018. Dan tambahan DD tahun 2018, ada enam item pos anggaran yang menurutnya patut di curigai penggunaanya, seperti dana BUMDES, Tegap kantor desa, ganti rugi tanah kantor desa, pemeliharaan jalan desa Rp 75 jt, RTLH KPM menerima Rp 10 jt , seharusnya Rp 15 jt, Insentif RT RW di kasih Rp 300 rb , yang seharusnya Rp 600 rb “, Ujar H. Lutfi Hamid
Yek Lutfi sapaan akrabnya juga menyampaikan,”Dengan adanya temuan tersebut, kami minta agar unit Tipikor Polres Probolinggo segera melakukan Lidik berdasarkan aduan kami “, tandas ketua LSM AMPP ini.
Disamping itu, H Lutfi Hamid meminta agar unit tipikor lekas meminta audit fisik dan non fisik kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo. “Kami minta juga segera dilakukan audit investigatif berdasarkan MoU Tahun 2018,” jelasnya.
Kanit Tipikor Polres Probolinggo Iptu Kurdi menyatakan telah menerima surat aduan dan akan menindak lanjutinya sesuai prosedur.