Laporan : Johannes Hutagaol/ Hera Altien Syam
BEKASI,poskota.net- Implementasi tentang kebjakan pelarangan mudik 2020 dimasa covid-19, maka aplikasi yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah biasanya pelaksanaan beberapa pos terpadu tetapi sekarang dijadikan menjadi pos pam terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, dishub dan instansi terkait.
Hal itu dikatakan Kabidhumas Polda Metrojaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus saat Live Konfrensi pers dengan Dirlantas Polda Metrojaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 dalam Pelarangan Mudik Intruksi Presiden.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan untuk saat ini sanksi yang bisa ia terapkan ke pelanggar larangan mudik yang kedapatan oleh petugas, saat penyekatan di Pospam Terpadu, adalah sebatas putar balik kendaraan saja atau meminta pengendara kembali ke arah Jakarta.
“Saat ini sanksi yang bisa kita terapkan baru itu, dengan meminta mereka putar balik. Ke depannya kita menunggu lagi keputusan pemerintah atau Kemenhub soal sanksi ini,” katanya saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Seperti diketahui Pemerintah memastikan melarang masyarakat mudik Lebaran, di masa pandemi Covid-19. Penerapan pelarangan dilakukan mulai Jumat 24 April 2020, pukul 00.00 sampai H+7.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik ini, pihaknya membangun 19 Pospam Terpadu untuk melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang akan mudik dan keluar dari Jadetabek.
Penerapan katanya dilakukan sejak Kamis malam atau Jumat (24/4/2020) pukul 00.00.
“Dan akan berakhir pada H+7 Lebaran,” kata Sambodo.
“Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi 19 pospam atau cek poin, yang pada operasi ketupat ini kita namakan Pospam Terpadu,” kata Sambodo.
Menurutnya 19 Pospam Terpadu yang dibuat pihaknya sebagai cek poin untuk memeriksa kendaraan umum dan pribadi yang dilarang keluar wilayah Jadetabek.
Dari pospam ini katanya petugas akan meminta kendaraan pemudik untuk putar balik.
“Tiga Pospam atau cek poin ada di ruas tol yaitu, di Pintu Tol Cikarang, Cimanggis dan Bitung, serta 16 Pospam atau cek poin lainnya di jalan arteri non tol,” katanya.
Ke 16 Pospam Terpadu sebagai cek poin larangan mudik ini kata Sambodo, dibangun di 5 titik di Tangerang Kota, 2 titik di Tangerang Selatab, 3 titik di Kota Bekasi, 4 titik di Kabupaten Bekasi, dan 2 titik di Depok.Di Tangerang Kota katanya pospam dibangun di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung.
Sementara di Tangerang Selatan dibangun di Puspitek dan Curug.
Kemudian di Depok yakni di Jalan Raya Bogor di Cibinong dan di Jalan Citayam.
Sementara di Kota Bekasi dibangun di Sumber Artha, Bantar Gebang dan di Cakung. Kemudian di Kabupaten Bekasi dibangun di Cibarusah, Kedungwaringin, Bojongmangu dan Kebayunan.
“Di semua titik tersebut atau di 19 Pospam Terpadu sebagai cek poin itu, akan ada pemeriksaan dan penyekatan terhadap kendaraan umum penumpang dan pribadi, baik roda dua atau roda empat oleh petugas kami,” kata Sambodo.
Pos-pos pemeriksaan itu katanya berada di wilayah perbatasan Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Para petugas akan memilah, kendaraan yang akan mudik dan diminta untuk putar balik.
Pelarangan mudik katanya berlaku bagi angkutan penumpang baik umum dan pribadi termasuk mobil dan sepeda motor.
“Mereka akan kita sekat dan kita periksa dengan diminta putar balik. Aturan larangan ini tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik termasuk sembako dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sementara tambah Sambodo, pergerakan orang masih diperbolehkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
“Artinya kendaraan atau orang dari wilayah-wilayah itu boleh melintas. Misalnya dari Bekasi ke Jakarta atau sebaliknya,” kata Sambodo.
Terkait larangan mudik ini kata Sambodo pihaknya menutup Tol Elevated atau Tol Layang.
“Tol elevated ditutup mulai Kamis malam atau Jumat 24 April 2020 pukul 00.00,” katanya.
“Baik dari arah Cikunir maupun dari arah Tol Kota, ditutup sehingga semua kendaraan harus lewat bawah. Ini ditutup karena Tol Elevated hanya untuk kendaran kecil dan penumpang,” katanya.