Operasi Narkoba Polresta Jayapura Kota Berhasil Menangkap Pria Pemilik Sabu — poskota.net
instagram youtube
logo

Operasi Narkoba Polresta Jayapura Kota Berhasil Menangkap Pria Pemilik Sabu

Selasa, 16 Januari 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pemilik narkoba jenis Sabu yang dikirim dari luar Papua dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Pria berusia 21 tahun dengan inisial I, alias Ipang, warga Wamena Kota, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di salah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena pada Senin (15/1) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H menjelaskan bahwa penangkapan Ipang berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkoba.

Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Sabu melalui jasa pengiriman dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena,” ungkap AKP Irene. Pada Senin (15/1).

Pemilik Sabu, Ipang, datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan berhasil dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena.

“Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya di sana. Rencananya, Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya,” ujar AKP Irene.

Barang milik Ipang yang dikirim dalam satu paket berwarna abu-abu di platban warna hitam berisikan dua paket plastik berisi Sabu, dua bungkus rokok Sampoerna, dua buah Alumunium Foil, satu plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam, satu kertas warna putih, dua lembar tissue bekas, dan satu handphone merk Oppo warna hitam, kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya.

“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Gelar Pengecekan Poskamling, Jaga Stabilitas Kamtibmas di Nagori Bosarbayu

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:36 WIB

DPRD Simalungun Kritisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Kabupaten Simalungun

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kegiatan Pentas Seni dan Panen Hasil Belajar SD Negeri 091317 Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:48 WIB

Selamat Sukses Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Swasta GKPS 1 Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Memberikan Apresiasi Program Gampang Sekolah

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:03 WIB