Parah!!! Di Taput Cewek ABG di Perkosa 10 Orang, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur — poskota.net
instagram youtube
logo

Parah!!! Di Taput Cewek ABG di Perkosa 10 Orang, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Senin, 6 Juni 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Lumbanraja

TAPUT,poskota.net – Peristiwa pemerkosaan di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) . Seorang cewek ABG (anak baru gede) digilir 10 pria sekaligus dan parahnya 7 orang diantaranya masih merupakan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula saat Sabtu (4/6/22) salah seorang ibu bernisial PSS (51) warga Taput melaporkan kasus percabulan terhadap anak kandungnya, CS (16).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi 10 orang laki-laki dimana 7 orang diantaranya masih di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa. Ke 10 pelaku tersebut adalah DH (19), APDH (20) , BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17) semuanya warga satu kelurahan di salah satu kecamatan di Taput.

Hal tersebut diakui korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali berhubungan intim dengan MRH di salah satu tempat atas dasar mau sama mau sekitar bulan April 2022.

Namun, saat melakukan hubungan cabul tersebut, mereka merekam lewat Hp sehingga ada video tersimpan di HP MRH yang entah bagaimana MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan pelaku pun menyetubuhi korban dan selanjutnya disusul oleh temannya lagi JS dan JAH. Hal ini berlanjut hingga APDH melakukan hal serupa. Korban kemudian digilir RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH.

Terungkapnya hal tersebut, ibu korban, saat melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan. Lalu ibu korban menanyakan dan korban langsung menangis dan memberitahukan semua yang terjadi. Tidak terima diperlakukan demikian, ibu korban mengetahui langsung membuat pengaduan ke Polres Taput Sabtu (4/6/22).

“Begitu menerima pengaduan, Tim Opsnal langsung menangkap ke 10 orang tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya sehingga kita resmi melakukan penahanan,” papar W Baringbing.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 76E Yo Psl 82 ayat (1) (2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB