Laporan: R Simanjuntak
Tapanuli Tengah, Poskota.net.- Pelaksana Tugas Ketua DPC PDIP Tapanuli Tengah (Tapteng), Sarma Hutajulu, mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima berita acara penolakan pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis dari KPU Tapteng.
“Sampai sekarang kita belum menerima surat dari KPU Tapteng. Kita belum tahu statusnya, apakah pendaftaran paslon Masinton-Mahmud diterima atau ditolak KPU,” kata Sarma Hutajulu kepada wartawan usai menyerahkan surat ke KPU Tapteng, Sabtu sore (7/9/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarma Hutajulu mengatakan, KPU Tapteng belum memberi kepastian kepada PDIP pasca pendaftaran paslon Masinton-Mahmud pada, Rabu (4/9/2024) atau hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.
“Tentu kami ingin kejelasan secara resmi dari KPU Tapteng tentang status pencalonan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud. Kami tunggu tidak ada juga, akhirnya kami surati,” katanya.
Sarma Hutajulu menegaskan, KPU Tapteng harus membuat surat berita acaranya secara resmi, karena itu adalah perintah undang-undang, hal itu diatur dalam PKPU 8/2024. Semua ada aturannya, tukas Sarma.
“Jangan kita pertontonkan kebodohan-kebodohan baru, yang kemudian menimbulkan kerugian terhadap diri kita sendiri,” kata Sarma Hutajulu.
Dia juga mengakui, terkait progres pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud di KPU Tapteng, pihaknya telah membuat laporan harian ke DPP PDIP.
“DPP PDIP juga telah menyarankan kepada kami untuk melakukan upaya hukum terhadap status pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud di KPU Tapteng,” katanya.
Komisioner KPU Tapteng, Fadli Wanri Putra Hutagalung, ketika dikonfirmasi wartawan, enggan memberikan tanggapan.
“Bukan bagian saya untuk menjawabnya,” kata Fadli Wanri Putra Hutagalung didampingi komisioner KPU, Abdul Haris Nasution yang saat itu menerima kehadiran Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu di kantor KPU.