Laporan: Hera Altien Syam
Jakarta, poskota.net – Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No.Kav 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (13/04/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, Awalnya pelaku pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 bermaksud menemui Sdri. S (pacar pelaku) yang beralamat di Kamar Kost No. 06 Jl. Bukit Duri Tanjakan I No. 26, Rt. 11/12, Kel. Bukit Duri, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, setelah Pelaku sampai di Kostan tersebut kemudian Pelaku mencoba membuka pintu kamar kost tersebut, tetapi pintu tersebut tidak dibuka oleh Sdri. S selaku pemilik kamar kost.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kemudian Pelaku langsung memaksa masuk dan berkata ”kamu sama siapa didalam?” kemudian Sdri. S jawab “sendiri”, Kemudian Pelaku terus memaksa masuk sambil gedor-gedor pintu, sehingga Sdri. S keluar dan menghalangi masuk didepan pintu, namun Pelaku terus bertanya ”siapa didalam siapa didalam“ sambil berusaha masuk.
Selanjutnya Pelaku membanting Sdri. S keluar sehingga pelaku masuk kekosan Sdri. S dan langsung mengecek keadaan di dalan kostan, dan kemudian menemukan korban yang sedang bersembunyi di samping lemari di dalam kamar kost.
“Setelah Pelaku melihat ada orang lain di dalam kamar kost yaitu sdr. FT (korban), “kata Yusri.
Yusri menambahkan Pelaku dan korban berkelahi yang diketahui dengan menggunakan 1 (satu) buah Pisau stainless Pelaku menusukkan ke tubuh sdr. FT (korban) berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh tergeletak yang atas hal tersebut pelaku melarikan diri.
Tim Opsnal Unit III Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP dan mendapatkan beberapa informasi berikut dengan ciri-ciri dari Pelaku dugaan pembunuhan tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi masyarakat bahwa diduga Pelaku berada di daerah Depok. Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekitar jam 22.00 di Depan MCD Kelapa Dua Jl. Akses UI, Kel. Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, dan Pelaku dibawa ke Subdit 3 / Resmob untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “tutupnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru silver dan 1 Bilah pisau Stainless dalam kondisi patah,” tandasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.