Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara — poskota.net
instagram youtube
logo

Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 23 Mei 2022 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Budi Utomo

Baturaja Oku,Poskota net – Lima pelaku kasus tindak pidana pencabulan menyetubuhi anak di bawah umur korban SU (14) seorang pelajar di kab Oku terhadap semua pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara,Senin 23/5/2022

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K didampingi kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K,kasi Humas AKP Syafaruddin,SH,Kanit Idik III PPA Ipda Bustami pada press realease hari Senin 23/5/2022 pukul 1.30 wib di halam polres Oku

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari kelima pelaku 3 berhasil di tangkap oleh unit PPA dan tim Resmob singa Ogan Polres Oku dan sudah diamankan untuk proses lebih lanjut

Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K menyampaikan pada press realease bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap salah satunya berinisial DA adalah residivis kasus tindak pidana pencurian tahun 2021

Berdasarkan pengakuan tersangka bernama Ario telah mengiming- iming korban SU untuk memberi uang dan akan membelikan paket telphone kepada korban saat berada di salah satu hotel,kemudian tersangka Ario membuka pakaian dan korban minta untuk mematikan lampu kata tersangka Ario

Kepada semua tersangka dijerat dengan pasal 81,82 UU RI No.01 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara

Hasil konfirmasi awak media kepada ketiga tersangka bahwa korban dikenalkan oleh pacar nya berinisial DR yang masuk daftar pencaria orang (DPO).

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB