Laporan : Budi Utomo
Baturaja Oku,Poskota net – Lima pelaku kasus tindak pidana pencabulan menyetubuhi anak di bawah umur korban SU (14) seorang pelajar di kab Oku terhadap semua pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara,Senin 23/5/2022
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K didampingi kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K,kasi Humas AKP Syafaruddin,SH,Kanit Idik III PPA Ipda Bustami pada press realease hari Senin 23/5/2022 pukul 1.30 wib di halam polres Oku
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kelima pelaku 3 berhasil di tangkap oleh unit PPA dan tim Resmob singa Ogan Polres Oku dan sudah diamankan untuk proses lebih lanjut
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K menyampaikan pada press realease bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap salah satunya berinisial DA adalah residivis kasus tindak pidana pencurian tahun 2021
Berdasarkan pengakuan tersangka bernama Ario telah mengiming- iming korban SU untuk memberi uang dan akan membelikan paket telphone kepada korban saat berada di salah satu hotel,kemudian tersangka Ario membuka pakaian dan korban minta untuk mematikan lampu kata tersangka Ario
Kepada semua tersangka dijerat dengan pasal 81,82 UU RI No.01 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara
Hasil konfirmasi awak media kepada ketiga tersangka bahwa korban dikenalkan oleh pacar nya berinisial DR yang masuk daftar pencaria orang (DPO).