Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi peningkatan penyebaran virus corona itu, pihaknya mulai hari mengeluarkan surat edaran no 443/2137/Parbud.Par,menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona virus disease 2020 untuk menekan penularan penyakit Covid-19.
“Untuk menekan penyebarangan ini, kita akan bentuk tim gabungan dari Polres, Dandim yang disebut tim War-war supaya bisa mengonfirmasi ke masyarakat dan meminta kepada dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi untuk ikut menyebaluaskan terkait antisipasi corona,” jelas Pepen Sapaan walikota,Kamis,(19/03/2020) di Posko Pencegahan COVID-19 Kota Bekasi, Dinkes Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya kata dia, kebijakan yang diambil untuk menekan penyebaran corona yaitu meminta kepada seluruh pengusaha restoran agar tidak menggelar acara yang dapat mengundang orang berkumpul.
Serta lanjut dia, menutup operasional tempat hiburan malam diantara karaoke, spa, diskotik dan semacamnya.
“Pemerintah Kota meminta kepada seluruh rumah makan sekarang ini masih melakukan kegiatan besar untuk dikurangi dan meminta tempat-tempat karaoke, diskotik, spa terhitung malam ini ditutup, hiburan malam,” tegas dia.
Penutupan tempat hiburan malam ini kata pria yang akrab disapa Pepen, dilakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Sampai dengan keadaan dan kondisi aman,” terangnya.