Penasehat Hukum Terdakwa Dan Team Pembela Keadilan Meminta Polres Toba Terbitkan SP3 Terkait Kasus Kematian DH — poskota.net
instagram youtube
logo

Penasehat Hukum Terdakwa Dan Team Pembela Keadilan Meminta Polres Toba Terbitkan SP3 Terkait Kasus Kematian DH

Rabu, 13 November 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,poskota.nwt — Team Pembela Keadilan dan Penasehat Hukum Terdakwa, Agustinus Darmanto Panjaitan, S H, M.H. meminta Polres Toba segera menerbitkan

Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua terdakwa (Jubeleum- Berto) terkait kasus kematian DH empat bulan yang lalu.

Selama 120 hari penahanan kedua terdakwa akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian Polres Toba dalam beberapa hari yang lalu. Saat dilakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa terkait kasus kematian DH, Penyidik kurang memiliki alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka dan tidak dapat membuktikan sangkaannya. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kedua terdakwa belum cukup memenuhi ungsur, sehingga terdakwa harus segera dibebaskan. ungkapnya, Penasehat Hukum Agustinus Darmanto Panjaitan S H, M.H. saat dihubungi awak media redaksiintegritas di jakarta, pada Rabu (13/11/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami Team Pembela Keadilan dan Penasehat Hukum terdakwa Agustinus Darmanto Panjaitan S H, M.H. meminta penyidik kepolisian Polres Toba segera menghentikan Penyidikan kasus Kematian DH dan mengeluarkan SP3 terhadap terdakwa (Jubeleum- Berto). Selain itu, Agus menyebut, dalam Hukum Acara Pidana, ketika Penyidik tidak cukup alat bukti untuk membuktikan sangkaannya, dengan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas laporan tidak dapat dipenuhi Penyidik, maka kasus tersebut dapat segera dihentikan. Jelasnya

Ditempat lain, Penasehat Hukum DR. Manotar Tampubolon, S.H., M.H. menilai atas pernyataan Penasehat Hukum terdakwa Agus Darmanto Panjaitan S H , M H sudah tepat. Sehingga penyelidikan terkait kasus kematian DH dapat segera dihentikan. dan Penyidik yang menangani perkara kasus tersebut dapat segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian (SP3). Dinilai dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara kasus kematian DH belum memenuhi ungsur. Ucapnya.

Lanjutnya, Manotar mengatakan selama proses penyelidikan dari pihak kepolisian Polres Toba, terdakwa sempat ditahan hingga 120 hari. Dari hasil penyelidikan, bahwa keterangan saksi dari pihak rumah sakit Porsea, menjelaskan dari Assesment dan Visum atas kematian Dollar Hutajulu beberapa bulan yang lalu, diduga korban meninggal akibat meminum racun.

Sementara pihak keluarga korban sang istri turut mengakui bahwa sebelum korban meninggal, korban sempat meminta air minum, lantaran tubuh korban terasa panas. kemudian saksi dari adik ipar korban turut menyaksikan saat korban meninggal, mulut korban sedikit mengeluarkan busa dan bau racun. Keterangan saksi keluarga korban disampaikan saat dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian di kediaman korban saat itu.

Saat ini kedua terdakwa (Jubeleum Panjaitan- Berto Sinaga) yang diduga melanggar pasal 170 (2) dan 351 (3) Jo Pasal 55,56 KUHPidana, dapat menghirup udara segar sejak Jumat (1/11/2024), setelah menjalani masa penahahan 120 hari di Polres Toba.

Disisi lain, DR. Manotar Tampubolon, S.H., M.H. menambahkan, untuk mengedepankan keadilan hukum, Polres Toba patut segera menerbitkan SP3. Sehingga terdakwa yang sempat ditetapkan tersangka dan keluarganya merasa nyaman dan tidak tercederai oleh hukum di Negara ini. Tuturnya

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa (
Jubeleum- Berto) , Agus Darmanto Panjaitan SH, M H & Rekan – Rekan mengatakan merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri memang tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi lebih dari itu, Polri juga dituntut untuk mampu memelihara keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat. dan masyarakat menilai Polri sudah melakukan ini dengan sangat baik.

Pesan Penasehat Hukum Terdakwa, ini penting untuk selalu diingat, terutama sarannya agar kepolisian mampu terus adaptif dengan perkembangan zaman yang menggelinding begitu cepat, sebab ini adalah syarat mutlak untuk dapat selalu menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat.

Akhirnya, kepercayaan tinggi yang diberikan masyarakat terhadap Polri sebaiknya tidak hanya dimaknai sebagai dorongan moral terhadap kinerja institusi ini, tetapi juga tambatan harapan untuk peningkatan pelayanan di masa-masa mendatang. Dan, untuk menjaga kepercayaan ini, Polri harus selalu bersedia untuk melakukan introspeksi, karena, tidak ada yang lebih mengerti tentang polri yang sesungguhnya kecuali orang-orang yang berada di dalamnya. Tutupnya, Penasehat Hukum Agus Darmanto Panjaitan, S H , M H.

(Team)

Berita Terkait

Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh
TPA di Segel Kepala UPTD Sampah Cipayung Sampaikan Hal Berikut
Berbagi Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan Penuh Berkah d Cafe Eat’dah Perumnas Parung Panjang
Menyala Turiman Gelar Bukber Bareng Wartawan,LSM dan Aktifis
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:51 WIB

Kasat Narkoba Polres Simalungun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu, 32,75 Gram Sabu Diamankan

Sabtu, 26 April 2025 - 17:08 WIB

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher

Jumat, 25 April 2025 - 20:56 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Bandar Huluan, Amankan 5,88 Gram Sabu dan Tangkap Pelaku

Selasa, 22 April 2025 - 14:18 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Konsultasi Publik RPJMD dan Musrenbang RKPD Kabupaten Simalungun

Jumat, 18 April 2025 - 15:36 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Hukumnya, Ibadah Berjalan Khidmat dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 15:22 WIB

Kepolisian Simalungun Tingkatkan Pengamanan Jelang Perayaan Jumat Agung

Jumat, 18 April 2025 - 14:48 WIB

Polsek Panei Tongah Tanggap Atasi Kasus Pencurian Handphone di Simalungun

Kamis, 17 April 2025 - 20:28 WIB

Polsek Bangun Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung dalam Rangka Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Ciptakan PLC Anak Muda Asal Depok Depok Go Internasional

Sabtu, 26 Apr 2025 - 17:13 WIB