Penasehat Hukum Terdakwa Dan Team Pembela Keadilan Meminta Polres Toba Terbitkan SP3 Terkait Kasus Kematian DH — poskota.net
instagram youtube
logo

Penasehat Hukum Terdakwa Dan Team Pembela Keadilan Meminta Polres Toba Terbitkan SP3 Terkait Kasus Kematian DH

Rabu, 13 November 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,poskota.nwt — Team Pembela Keadilan dan Penasehat Hukum Terdakwa, Agustinus Darmanto Panjaitan, S H, M.H. meminta Polres Toba segera menerbitkan

Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua terdakwa (Jubeleum- Berto) terkait kasus kematian DH empat bulan yang lalu.

Selama 120 hari penahanan kedua terdakwa akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian Polres Toba dalam beberapa hari yang lalu. Saat dilakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa terkait kasus kematian DH, Penyidik kurang memiliki alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka dan tidak dapat membuktikan sangkaannya. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kedua terdakwa belum cukup memenuhi ungsur, sehingga terdakwa harus segera dibebaskan. ungkapnya, Penasehat Hukum Agustinus Darmanto Panjaitan S H, M.H. saat dihubungi awak media redaksiintegritas di jakarta, pada Rabu (13/11/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami Team Pembela Keadilan dan Penasehat Hukum terdakwa Agustinus Darmanto Panjaitan S H, M.H. meminta penyidik kepolisian Polres Toba segera menghentikan Penyidikan kasus Kematian DH dan mengeluarkan SP3 terhadap terdakwa (Jubeleum- Berto). Selain itu, Agus menyebut, dalam Hukum Acara Pidana, ketika Penyidik tidak cukup alat bukti untuk membuktikan sangkaannya, dengan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas laporan tidak dapat dipenuhi Penyidik, maka kasus tersebut dapat segera dihentikan. Jelasnya

Ditempat lain, Penasehat Hukum DR. Manotar Tampubolon, S.H., M.H. menilai atas pernyataan Penasehat Hukum terdakwa Agus Darmanto Panjaitan S H , M H sudah tepat. Sehingga penyelidikan terkait kasus kematian DH dapat segera dihentikan. dan Penyidik yang menangani perkara kasus tersebut dapat segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian (SP3). Dinilai dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara kasus kematian DH belum memenuhi ungsur. Ucapnya.

Lanjutnya, Manotar mengatakan selama proses penyelidikan dari pihak kepolisian Polres Toba, terdakwa sempat ditahan hingga 120 hari. Dari hasil penyelidikan, bahwa keterangan saksi dari pihak rumah sakit Porsea, menjelaskan dari Assesment dan Visum atas kematian Dollar Hutajulu beberapa bulan yang lalu, diduga korban meninggal akibat meminum racun.

Sementara pihak keluarga korban sang istri turut mengakui bahwa sebelum korban meninggal, korban sempat meminta air minum, lantaran tubuh korban terasa panas. kemudian saksi dari adik ipar korban turut menyaksikan saat korban meninggal, mulut korban sedikit mengeluarkan busa dan bau racun. Keterangan saksi keluarga korban disampaikan saat dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian di kediaman korban saat itu.

Saat ini kedua terdakwa (Jubeleum Panjaitan- Berto Sinaga) yang diduga melanggar pasal 170 (2) dan 351 (3) Jo Pasal 55,56 KUHPidana, dapat menghirup udara segar sejak Jumat (1/11/2024), setelah menjalani masa penahahan 120 hari di Polres Toba.

Disisi lain, DR. Manotar Tampubolon, S.H., M.H. menambahkan, untuk mengedepankan keadilan hukum, Polres Toba patut segera menerbitkan SP3. Sehingga terdakwa yang sempat ditetapkan tersangka dan keluarganya merasa nyaman dan tidak tercederai oleh hukum di Negara ini. Tuturnya

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa (
Jubeleum- Berto) , Agus Darmanto Panjaitan SH, M H & Rekan – Rekan mengatakan merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri memang tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi lebih dari itu, Polri juga dituntut untuk mampu memelihara keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat. dan masyarakat menilai Polri sudah melakukan ini dengan sangat baik.

Pesan Penasehat Hukum Terdakwa, ini penting untuk selalu diingat, terutama sarannya agar kepolisian mampu terus adaptif dengan perkembangan zaman yang menggelinding begitu cepat, sebab ini adalah syarat mutlak untuk dapat selalu menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat.

Akhirnya, kepercayaan tinggi yang diberikan masyarakat terhadap Polri sebaiknya tidak hanya dimaknai sebagai dorongan moral terhadap kinerja institusi ini, tetapi juga tambatan harapan untuk peningkatan pelayanan di masa-masa mendatang. Dan, untuk menjaga kepercayaan ini, Polri harus selalu bersedia untuk melakukan introspeksi, karena, tidak ada yang lebih mengerti tentang polri yang sesungguhnya kecuali orang-orang yang berada di dalamnya. Tutupnya, Penasehat Hukum Agus Darmanto Panjaitan, S H , M H.

(Team)

Berita Terkait

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung
Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET
Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Gelar Pengecekan Poskamling, Jaga Stabilitas Kamtibmas di Nagori Bosarbayu

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:36 WIB

DPRD Simalungun Kritisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Kabupaten Simalungun

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kegiatan Pentas Seni dan Panen Hasil Belajar SD Negeri 091317 Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:48 WIB

Selamat Sukses Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Swasta GKPS 1 Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Memberikan Apresiasi Program Gampang Sekolah

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:03 WIB