Jakarta,poskota.nwt — Team Pembela Keadilan dan Penasehat Hukum Terdakwa, Agustinus Darmanto Panjaitan, S H, M.H. meminta Polres Toba segera menerbitkan
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua terdakwa (Jubeleum- Berto) terkait kasus kematian DH empat bulan yang lalu.
Selama 120 hari penahanan kedua terdakwa akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian Polres Toba dalam beberapa hari yang lalu. Saat dilakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa terkait kasus kematian DH, Penyidik kurang memiliki alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka dan tidak dapat membuktikan sangkaannya. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kedua terdakwa belum cukup memenuhi ungsur, sehingga terdakwa harus segera dibebaskan. ungkapnya, Penasehat Hukum Agustinus Darmanto Panjaitan S H, M.H. saat dihubungi awak media redaksiintegritas di jakarta, pada Rabu (13/11/24).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami Team Pembela Keadilan dan Penasehat Hukum terdakwa Agustinus Darmanto Panjaitan S H, M.H. meminta penyidik kepolisian Polres Toba segera menghentikan Penyidikan kasus Kematian DH dan mengeluarkan SP3 terhadap terdakwa (Jubeleum- Berto). Selain itu, Agus menyebut, dalam Hukum Acara Pidana, ketika Penyidik tidak cukup alat bukti untuk membuktikan sangkaannya, dengan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas laporan tidak dapat dipenuhi Penyidik, maka kasus tersebut dapat segera dihentikan. Jelasnya
Ditempat lain, Penasehat Hukum DR. Manotar Tampubolon, S.H., M.H. menilai atas pernyataan Penasehat Hukum terdakwa Agus Darmanto Panjaitan S H , M H sudah tepat. Sehingga penyelidikan terkait kasus kematian DH dapat segera dihentikan. dan Penyidik yang menangani perkara kasus tersebut dapat segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian (SP3). Dinilai dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara kasus kematian DH belum memenuhi ungsur. Ucapnya.
Lanjutnya, Manotar mengatakan selama proses penyelidikan dari pihak kepolisian Polres Toba, terdakwa sempat ditahan hingga 120 hari. Dari hasil penyelidikan, bahwa keterangan saksi dari pihak rumah sakit Porsea, menjelaskan dari Assesment dan Visum atas kematian Dollar Hutajulu beberapa bulan yang lalu, diduga korban meninggal akibat meminum racun.
Sementara pihak keluarga korban sang istri turut mengakui bahwa sebelum korban meninggal, korban sempat meminta air minum, lantaran tubuh korban terasa panas. kemudian saksi dari adik ipar korban turut menyaksikan saat korban meninggal, mulut korban sedikit mengeluarkan busa dan bau racun. Keterangan saksi keluarga korban disampaikan saat dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian di kediaman korban saat itu.
Saat ini kedua terdakwa (Jubeleum Panjaitan- Berto Sinaga) yang diduga melanggar pasal 170 (2) dan 351 (3) Jo Pasal 55,56 KUHPidana, dapat menghirup udara segar sejak Jumat (1/11/2024), setelah menjalani masa penahahan 120 hari di Polres Toba.
Disisi lain, DR. Manotar Tampubolon, S.H., M.H. menambahkan, untuk mengedepankan keadilan hukum, Polres Toba patut segera menerbitkan SP3. Sehingga terdakwa yang sempat ditetapkan tersangka dan keluarganya merasa nyaman dan tidak tercederai oleh hukum di Negara ini. Tuturnya
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa (
Jubeleum- Berto) , Agus Darmanto Panjaitan SH, M H & Rekan – Rekan mengatakan merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri memang tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi lebih dari itu, Polri juga dituntut untuk mampu memelihara keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat. dan masyarakat menilai Polri sudah melakukan ini dengan sangat baik.
Pesan Penasehat Hukum Terdakwa, ini penting untuk selalu diingat, terutama sarannya agar kepolisian mampu terus adaptif dengan perkembangan zaman yang menggelinding begitu cepat, sebab ini adalah syarat mutlak untuk dapat selalu menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat.
Akhirnya, kepercayaan tinggi yang diberikan masyarakat terhadap Polri sebaiknya tidak hanya dimaknai sebagai dorongan moral terhadap kinerja institusi ini, tetapi juga tambatan harapan untuk peningkatan pelayanan di masa-masa mendatang. Dan, untuk menjaga kepercayaan ini, Polri harus selalu bersedia untuk melakukan introspeksi, karena, tidak ada yang lebih mengerti tentang polri yang sesungguhnya kecuali orang-orang yang berada di dalamnya. Tutupnya, Penasehat Hukum Agus Darmanto Panjaitan, S H , M H.
(Team)