Laporan : Erwin Silitonga
Alex mengungkapkan, dalam beraksi para tersangka mempunya peran berbeda diantaranya, NN berperan sebagai inisiator dan eksekutor pencurian dengan berusaha agar air tidak keluar dari pipa Kran yang dicuri. Melakukan penyewaan mobil (BB), membagi tugas dan peran untuk tersangka lain serta penyedia peralatan yang digunakan Kejahatan di TKP.
“Termasuk mencari dan menjual barang hasil kejahatan kepada penadah, memerintahkan tersangka MT untuk membuat Plat Nomor B 2637 UFY. Tersangka RJ berperan mengambil Keran, membawa sebagian Keran hasil kejahatan di saku Celana, bergantian dengan tersangka RM melakukan pemantauan sekitar TKP,” jelas Alex.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka MT, sambung Alex, berperan membuat plat Nomor yang tidak sesuai peruntukan B 2637 UFY atas perintah NN serta mengawasi sekitar TKP dari dalam Mobil. Sementara RM berperan sebagai Driver bersama RJ melakukan pengawasan di Gedung Mako Polresta Bandara Soetta dan juga turut mengambil keran (keramiknya pecah)
“Sementara tersangka SS berperan melakukan pengawasan area parkir (basement). Untuk tersangka Y berperan bersama dengan (DPO) menerima barang berupa 12 kran dan 2 shower dari tersangka MT di Jalan Pinangsia – Jakarta Barat,” kata Alex.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 itu juga menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di lokasi berbeda, RJ berhasil ditangkap di Jalan Raya Cipinang – Jakarta Pusat. NN dan MT berhasil ditangkap di Bekasi, SS di Jakarta Timur dan RM di Jawa Tengah sedangkan Y ditangkap di Lebak – Banten.
“Tersangka G masuk daftar pencarian orang (DPO) berperan turut mengambil keran. Sedangkan tersangka A berperan sebagai Penadah. Keran yang hilang adalah Merk Toto sejumlah 12 buah dan 2 buah Shower Merk Toto senilai sekira Rp. 20 Juta rupiah,” jelas Alex.
Menurut Alex, para Tersangka yang sudah diamankan baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan kejahatan adalah sebuah kantor Polri. Setelah selesai menjalankan aksi, dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soetta kemudian menjual barang hasil kejahatan dengan cepat dan murah.
“Dijual dengan nilai Rp 7.6 Juta dan perorang mendapatkan keuntungan 1 juta rupiah serta berencana pulang kampung. Para Tersangka tidak memiliki hubungan apapun dengan personel proyek maupun proyek Mako PolresTa Bandara Soetta,” pungkas Alex