Laporan:Amir Hutabarat
TARUTUNG,poskota.net- Memang bebal dan menjenggelkan! Atau se akan tidak mau tau dengan anjuran pemerintah , sangat pantas lah kalimat di sebut kepada ke tujuh orang tersangka ,yang berhasil di amankan patroli gabungan Polri, TNI dan satpol PP dari kecamatan siborongborong yang berhasil mengamankan enam orang di duga pengguna narkotika jenis ganja rabu 25 /02/2020 pukul 22.00 wib, dari salah satu kedai Tony Jaya Simamora di jln makmur siborongborong taput.
“Petugas patroli gabungan ini telah melakukan tugas,hanya bertujuan untuk menghimbau kepada warga, untuk tidak melakukan perkumpulan yang tidak penting, sebagaimana yang di anjurkan oleh pemerintah ( Social Distancing ) , untuk mencegah penularan virus Covid-19 Corona.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres taput melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Mereka yang kita amankan yaitu;
Eko manalu ( 22) warga Desa Pohan Tonga Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara,
Toni Parulian Siahaan, kelamin laki-laki ( 26 ) warga Lobusonak Desa Pohan Tonga Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara,
Bobby Richard Hutabarat ( 25 ) warga Jl. Makmur no. 24 Kel. Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara,
Negojese Rahmad Nababan ( 22 ) warga desa Sitabotabo Kec. Siborongborong tapu,
Raja Nainggolan ( 21) warga Lumban Nainggolan Kelurahan Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong taput ,
Tommy wijaya Simamora ( 21) warga Pasar Siborongborong Kel. Pasar Siborongborong taput dan
Leonardo Siregar ( 21) warga Jl. Dolok Martimbang Kelurahan . Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong Taput.
Dilakukan Penangkapan tersebut berawal saat team gabungan dari unsur Polri, TNI dan satpol PP melaksanakan patroli gabungan di kecamatan siborongborong, yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pemutusan rantai perkembangan Virus COVID -19 yang saat ini melanda bangsa kita, team gabungan menghimbau kepada warga agar tidak melakukan perkumpulan-perkumpulan massa.
Ketika Saat team lewat dari rumah yang sekaligus kedei milik salah seorang tersangka TJS , petugas mencium adanya aroma ganja dari dalam.
Lalu petugas langsung berhenti dan mendatangi masuk kedalam kedei tersebut. Di dalam kedei petugas menemukan bungkusan ganja di bawah kursi dan petugas pun mengamankan nya.
Kemudian setelah petugas melakukan interogasi terhadap ke 7 orang, mereka mengakui kalau mereka lah pemilik ganja tersebut. Dan yang tinggal di bawah kursi, merupakan sisa dari yang sudah di pakai. Dan mereka bertuju baru siap tahap pertama mengisap nya.
Dan Selanjut nya team membawa mereka ke polsek siborongborong2 dan dari polsek di jemput oleh sat narkoba polres untuk penyelidikan lebih lanjut,”Beber Humas
Dalam pemeriksaan di sat narkoba polres taput, mereka mengakui semua perbuatan nya. Dan mereka mengakui kalau ganja tersebut di beli oleh TJS dan LS dari lumbanbulbul kecamatan balige kab. Toba.
Di katakan dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa
satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dan dibungkus kertas nasi warna coklat. Brutto 2,86 gram dan ( satu) lembar uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah.
Di jelaskan saat ini ke tujuh tersangka masih dalam pemeriksaan di sat narkoba polres taput, untuk pengembangan penyidikan,”Terang Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu W Barigbing.