Polda Jawa Timur Gelar Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Jawa Timur Gelar Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur

Minggu, 19 Januari 2020 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Julham Harahap.

SURABAYA,poskota.net- Direskrimum Polda Jawa Timur akan melakukan gelar perkara MSA (39), pelaku pencabulan anak di bawah umur, gelar perkara tersebut dimaksud untuk menentukan status penahanan pria putera salah satu Kyai di Jombang.

Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes.Pol.R.Pitra Andrias Ratulangie, SS,.SIK.mengatakan, bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan, jadi kami dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menganalisa dan mengkaji,” kata Kombes Pitra Ratulangi Minggu (19/1/20).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pitra Ratulangie menjelaskan pihaknya nantinya akan mengkaji dua aspek, dari ke dua aspek tersebut yaitu penanganan kasus yang dilakukan Polres Jombang dan yuridis hukum untuk menentukan status tersangka dan penahanannya,” jelas Pitra.

“Dua aspek tersebut, Pertama penanganan Polres Jombang dan Kedua dalam gelar perkara kita akan melihat aspek-aspek yuridis hukumnya tentunya terhadap tersangkanya dan terhadap materi perkaranya akan dipersangkakan.

Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes.Pol.R.Pitra Andrias
Ratulangie menegaskan, polisi juga akan mengundang sejumlah saksi yang terkait dan saksi ahli untuk menganalisis kasus tersebut, kami akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi nantinya diharapkan menjadi data yang lengkap untuk mengembangkan langkah selanjutnya oleh Polisi,” tegas Pitra.

“Tentu akan mengundang yang terkait dan kita akan ngundang ahlinya setelah itu akan kita kembangkan langkah selanjutnya.

Meskipun MSA sudah berstatus tersangka, namun polisi sampai saat ini belum bisa menahannya, sebab sampai saat ini polisi masih menggali posisi kasus pencabulan anak di bawah umur, baru kita akan tahu posisi kasus sebenarnya.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:49 WIB

Diduga Belum Berizin, Tiang KU Terpasang Sudimara Selatan Tanpa Pengawasan, Pemerintah Tutup Mata

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:41 WIB

Langgar Parkir Dibahu Jalan. Aktivis Minta Stakeholder Tindak Tegas Tertibkan Sesuai Aturan Perda Dan Perwal

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:33 WIB

Ketua GNB Banten Beri aspirasi Terhadap Pemkot Tangerang Meraih Penghargaan P4GN dari BNN Pusat

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:32 WIB

Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi Bantah Berita Hoaxs Kaburnya Pasien Narkoba

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:19 WIB

Sadis! Pemilik Bangunan Ilegal Diduga Setoran Ke Preman Hingga Lurah, Satpol PP disebut

Senin, 16 Juni 2025 - 04:45 WIB

Bantah Komersilkan Taman Jajan di Poris Indah, Ketua RW di Rubah Alokasi Kuliner Rapi dan Tertib

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:14 WIB

Miris Portal Pembatas Jalan Yang Baru Dipasang Hampir Roboh Karena Tidak Ada Petugas Yang Menjaga

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kota Depok Bakal Miliki BPBD,Berikut Penjelasan Tajudin

Senin, 30 Jun 2025 - 13:53 WIB