Laporan : Julham Harahap.
SURABAYA,poskota.net- Direskrimum Polda Jawa Timur akan melakukan gelar perkara MSA (39), pelaku pencabulan anak di bawah umur, gelar perkara tersebut dimaksud untuk menentukan status penahanan pria putera salah satu Kyai di Jombang.
Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes.Pol.R.Pitra Andrias Ratulangie, SS,.SIK.mengatakan, bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan, jadi kami dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menganalisa dan mengkaji,” kata Kombes Pitra Ratulangi Minggu (19/1/20).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pitra Ratulangie menjelaskan pihaknya nantinya akan mengkaji dua aspek, dari ke dua aspek tersebut yaitu penanganan kasus yang dilakukan Polres Jombang dan yuridis hukum untuk menentukan status tersangka dan penahanannya,” jelas Pitra.
“Dua aspek tersebut, Pertama penanganan Polres Jombang dan Kedua dalam gelar perkara kita akan melihat aspek-aspek yuridis hukumnya tentunya terhadap tersangkanya dan terhadap materi perkaranya akan dipersangkakan.
Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes.Pol.R.Pitra Andrias
Ratulangie menegaskan, polisi juga akan mengundang sejumlah saksi yang terkait dan saksi ahli untuk menganalisis kasus tersebut, kami akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi nantinya diharapkan menjadi data yang lengkap untuk mengembangkan langkah selanjutnya oleh Polisi,” tegas Pitra.
“Tentu akan mengundang yang terkait dan kita akan ngundang ahlinya setelah itu akan kita kembangkan langkah selanjutnya.
Meskipun MSA sudah berstatus tersangka, namun polisi sampai saat ini belum bisa menahannya, sebab sampai saat ini polisi masih menggali posisi kasus pencabulan anak di bawah umur, baru kita akan tahu posisi kasus sebenarnya.