Laporan: Hera Altien Syam
JAKARTA,poskota.net – Polres Metro Jakarta Timur rillis Pengungkapan Keberhasilan Polda Metro jaya dan Polres Metro Jakarta Timur Dalam Penangkapan Pelaku Pembobol Mini Market di Pondok Bambu dan Pelaku Tauran Antar Remaja di Ciracas Jakarta Timur.
Dalam Jumpa Pers Kepada Awak Media Pada Sabtu, (19/04/2020) di Aula Lantai 2 Polres Metro Jakarta Timur, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Bersama Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Aryo seto dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, SIK Menjelaskan Secara Rinci Kronologis Pengungkapan dan Keberhasilan Petugas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur Dalam Kasus Tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Moment PSBB di Jakarta di Manfaatkan Oknum-oknum Tak Bertanggung Jawab Untuk Melaksanakan Aksi-aksi Kejahatan di Mana Aparat Keamanan dan Masyarakat Sedang Sibuk Menangani Masalah Kemanusiaan Covid-19.
Hal ini Seperti Yang Terjadi di Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur Pada Tanggal (16/04/2020) pagi, Pelaku Pembobol Mini Market, Petugas Berhasil Menangkap 3 Orang Pelaku dari 4 Orang Yang Salah Satunya Tewas Tertembak dan 1 Masih DPO.
“Dengan Kesiap- siagaan Anggota Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur dan Patroli Rutin Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan Yang Memanfaatkan Situasi Sedang Dalam Pandemi Virus Corona Seperti Sekarang Ini. Kami Sudah Melakukan Upaya Pemetaan Terhadap Jaringan-jaringan Kelompok Ras di Wilayah Jakarta, “ungkap Kombes Pol Yusri.
Di Tempat Yang Sama Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Aryo Setu Menjelaskan Prihal Penangkapan 4 Remaja Pada Tanggal (17/04/2020) Yang Akan Tauran Dengan Menggunakan Berbagai Jenis Senjata Tajam di Ciracas dan Berhasil di Gagal Anggota Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur.
“Mereka Rata-rata Masih di Bawah Umur Berstatus Pelajar dan Akan Tauran Dengan Membawa Berbagai Jenis Senjata Tajam Seperti Sosor Bebek (Sorbek), dan Clurit, “kata Kombes Pol Suyudi.
Remaja Yang Akan Tauran Ini Modusnya Dengan Menantang Musuhnya Dengan Menggunakan Media Sosial (Medsos), dan Janjian di Suatu Tempat.
“Jadi Mereka Pindah Kelompok-kelompok Masing-masing Dengan Iseng-iseng katanya Coba Sampaikan ke IG Tetangga-tetangga Yang Lain Kalau Berani Kita Ketemu di Mana, “tegas Kombes Pol Arie Ardian.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.