Polisi Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja — poskota.net
instagram youtube
logo

Polisi Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Rabu, 25 Mei 2022 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Sat Resnarkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis Ganja beserta barang bukti di waktu dan dua tempat yang berbeda, Rabu (25/05).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keteranganya menjelaskan bahwa penangkapan pertama berawal saat pelaku berinisial YA (25) hendak mengirimkan barang haram tersebut dari bandara Sentani ke Wamena pada hari Senin (23/05) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah diperiksa, petugas mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan petugas langsung mengamankan pelaku ,” ucap Kabid Humas.

Lebih lanjut Kombes Pol Kamal, setelah pelaku dan barang bukti diamankan oleh Polsek Kawasan Bandara Sentani, pelaku kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Menurut keterangan pelaku YA paket ganja tersebut akan kembali di bungkus menjadi paket-paket kecil saat tiba di Wamena,” ungkapnya.

Ditempat berbeda, Sat Narkoba Polres Jayapura juga berhasil mengamankan SR (34), pelaku kedua penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di kompleks BTN puskopad Doyo baru pada Senin (23/05) siang.

Kabid Humas Polda Papua menyatakan, penangkapan pelaku kedua tersebut bermula setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota langsung bergegas bergerak menuju TKP untuk mengamankan pelaku SR beserta barang bukti berupa paket ganja kering dengan berat 102 gram.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 1,1 kg. Keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari distrik Waris Kabupaten Keerom,” ungkap Kamal.

Kamal menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah).

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 12:40 WIB

Babinsa Koramil 06/Perdagangan Dampingi Warga Pantau Pengecoran Jalan Rabat Beton di Nagori Sugarang Bayu

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:34 WIB

Kuatkan Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kampung Tembaan Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:23 WIB

Cegah Gagal Panen, Babinsa Kodim 0207/Simalungun Bantu Petani Pasang Jaring

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Laksanakan Pengamanan Ibadah di Gereja GKPS 1903 Pematang Raya

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil 05/Serbelawan Turun Langsung Gotong Royong Bersama Warga di Dolok Batunanggar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:43 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Dampingi Tim Bulog Serap 1,6 Ton Gabah Petani di Dolok Hataran

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:39 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Ajak Siswa SMK GKPS 1 Raya Cinta Tanah Air dan Jauhi Narkoba

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:32 WIB

Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Turun ke Sawah, Bantu Petani dan Serap Aspirasi di Nagori Palianopat

Berita Terbaru

Berita Daerah

Pimpin Upacara Bendera, Ini Kata Kasdim 0207/Simalungun

Senin, 19 Mei 2025 - 12:27 WIB