Polisi Amankan Pelaku Penadahan Beserta Motor Hasil Curanmor di Waena Kota Jayapura — poskota.net
instagram youtube
logo

Polisi Amankan Pelaku Penadahan Beserta Motor Hasil Curanmor di Waena Kota Jayapura

Senin, 8 Agustus 2022 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: A-01

Papua//Poskota.net,- Respon laporan masyarakat, Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak melalui Kanit Reskrim Ipda Muh. Rustam, S.H amankan pelaku penadahan motor hasil curian bertempat di sekitar Jalan SPG Perumnas I Waena, Distrik Heram, Sabtu (6/8) malam.

Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dimana seorang pria diduga pelaku Penadahan motor hasil curanmor berinisial BS (34) diamankan bersama barang bukti satu unit SPM Yamaha Mio dengan Nomor Polisi PA 3704 R.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek mengatakan, berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari korban bahwa ada informasi motor miliknya yang dilaporkan di Polsek Heram akan dijual oleh pelaku di sekitar lokasi penangkapan.

“Merespon laporan tersebut, Ipda Rustam bersama personel yang piket langsung mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran informasi yang ada, dan benar didapati motor milik korban yang hendak dijual oleh BS ditempat tersebut,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek Heram mengatakan bahwa terduga pelaku bersama motor milik korban langsung dibawa ke Mapolsek Heram untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif, dan dari hasil interogasi diakui bahwa motor tersebut dibeli oleh pelaku dari temannya di Sentani.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Heram untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” ucapnya.

Kini BS bersama barang bukti SPM milik korban telah berada di Mapolsek Heram untuk dilakukan proses hukum, dimana ia akan di proses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 332 / VIII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sektor Heram, tanggal 05 Agustus 2022 yang dilaporkan oleh korban bernama Debby.

“Atas perbuatannya tersebut BS terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Kapolsek.

Ia pun menegaskan, pihaknya masih akan mendalami pemeriksaan terhadap BS terkait asal mula motor tersebut, tidak menutup kemungkinan diduga BS sudah biasa melakukan penadahan motor hasil curian atau bahkan terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kasus tersebut masih akan kami lakukan pendalaman dan mengungkap pelaku lainnya,” tutup Kapolsek Heram.

 

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB