Laporan :Fatma
KABUAPTEN GOWA,poskota.net- Polres gowa telah meringkus pengguna narkotika, pelaku diringkus didusun sari tenne desa bili-bili kecamatan bontomarannu kabupaten Gowa,
Diduga mantan anggota polri terlibat didalam kekegitan haram tersebut jenis narkoba dan dibekuk sat narkokoba polres gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mantan anggota polri berinisial ( KL ) umur 41 tahun serta yang berinisial ( AM ) umur 40 tahun, penangkapan kedua pelaku narkoba bersinisial. KL dan AM diduga mantan anggota polri” ,ujar TAMBUNAN saat wartawan cunference senin 13/1/2020.
Mantan anggota polri KL dia dipecat lantaran telah melanggar kode etik didalam institusi tubuh polri, anggota polri ini dipecat pada tahun 2017 karena poligami, pelaku dijerat dengan pasal 114 -112-UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.