Polres Jayawijaya Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Jayawijaya Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Wamena, Poskota.net – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan (1) Jenis Shabu ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (19/06) siang.

Tersangka berinisial A (32) dilimpahkan dengan barang bukti 1 (satu) buah paket kotak tinta printeryang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus tissue berisikan 3 (tiga) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing 0,08 (nol koma delapan puluh delapan) gram, 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram dan 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu ada juga 1 (satu) buah kain berwarna putih bercorak garis-garis hitam, 1 (satu) buah tas berwarna kuning dan 1 (satu) buah Handphone (HP).

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melimpahkan tersangka A dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Shabu ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

“Tersangka A sebelumnya ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 lalu oleh anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya di Kabupaten Tolikara, dimana tersangka mengirimkan Shabu ke Tolikara melalui jasa pengiriman barang,” jelas Kasat.

Tersangka kita kenakan dengan Primer pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 17:16 WIB

Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Aksi Minggu Kasih di Nagori Balimbingan

Minggu, 27 April 2025 - 14:48 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Jemaat, Wujudkan Rasa Aman Selama Ibadah di GKPS Pematang Raya

Minggu, 27 April 2025 - 14:42 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Dampingi Petani Sidomulyo untuk Tingkatkan Produksi Padi

Minggu, 27 April 2025 - 14:37 WIB

Pantau Harga Sembako, Babinsa Koramil 05/Serbelawan Laksanakan Komsos di Pajak Serbalawan

Minggu, 27 April 2025 - 14:27 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Kodim 0207/Simalungun Bersama Warga Perbaiki Saluran Irigasi di Karang Sari

Sabtu, 26 April 2025 - 15:40 WIB

Komandan Kodim 0207/Simalungun Hadiri Peresmian Tugu Raja Sang Naualuh Damanik Kota Pematangsiantar

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Berikan Pembinaan dan Wawasan Kebangsaan kepada Security KEK Sei Mangkei

Sabtu, 26 April 2025 - 15:31 WIB

Sinergi TNI dan Bulog Kawal Harga Gabah, Lindungi Petani Simalungun

Berita Terbaru

Berita Daerah

Pengurus DPD KNPI Sumalungun Menghadiri Dies Natalis HIMAPSI ke-47

Minggu, 27 Apr 2025 - 19:15 WIB

Uncategorized

M.Azka Nur Fauzi, S.E Bertugas Mendekatkan diri Kepada Masyarakat

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:24 WIB

Berita Pemkot Tangsel

1Wartawan Diancam, Ketua Forwat Bakal Polisikan Oknum Satpol PP Tangsel

Minggu, 27 Apr 2025 - 17:25 WIB