Laporan : Anton
Wamena, Poskota.net – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan (1) Jenis Shabu ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (19/06) siang.
Tersangka berinisial A (32) dilimpahkan dengan barang bukti 1 (satu) buah paket kotak tinta printeryang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus tissue berisikan 3 (tiga) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing 0,08 (nol koma delapan puluh delapan) gram, 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram dan 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu ada juga 1 (satu) buah kain berwarna putih bercorak garis-garis hitam, 1 (satu) buah tas berwarna kuning dan 1 (satu) buah Handphone (HP).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melimpahkan tersangka A dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Shabu ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
“Tersangka A sebelumnya ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 lalu oleh anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya di Kabupaten Tolikara, dimana tersangka mengirimkan Shabu ke Tolikara melalui jasa pengiriman barang,” jelas Kasat.
Tersangka kita kenakan dengan Primer pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.