JAKARTA,poskota.net – Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Bertempat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya No.224, Jatinegara, Jakarta Timur. Rabu (18/03/2020).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, S.I.K, M.Si didampingi Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Micheal Tamuntunan, S.I.K, M.Si dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, S.I.K., SH dalam paparannya mengatakan, Telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan atau Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Feggy Sefrianda (tangkap) dan tersangka Ranai (DPO) terhadap korban Sdr. Muhammad Hardiansyah (Meninggal Dunia), pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekira jam 23.00 Wib di Trotoar Taman Kota Pertigaan Rumah Sakit Haji, Jakarta Timur.
Tersangka Feggy Sefrianda (tangkap) melakukan pembunuhan dengan cara menusuk dada korban Sdr. Muhammad Hardiansyah (Meninggal Dunia) dengan menggunakan sebilah pisau stainles dengan ukuran panjang 30 cm hingga korban meninggal dunia, “ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim gabungan Unit Krimum dan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur serta Polsek Makasar Jakarta Timur dipimpin Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, S.I.K, S.H melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi, “imbuhnya.
Dari hasil olah TKP ditemukan sebilah pisau stainles yang terdapat bercak darah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan, setelah dimintai keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekira jam 00.30 Wib petugas berhasil mengamankan/menangkap tersangka di Toilet SPBU Jalan Pintu II, Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur, “tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.