Laporan: Ahmad Sahroni
BANYUWANGI,poskota.net – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, berhasil ungkap Produsen minuman keras jenis arak berbahan obat kimia berbahaya . Saat ini pengoplos dan penjual sudah ditangkap dan resmi dijadikan tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SIK menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya soal peredaran miras di wilayah Kecamatan Muncar. Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi jika arak yang dicurigai diproduksi oleh MSCA (25), warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Miras dicampur 13 liter etanol yang dioplos dengan 17 liter air sumur yang dimasukkan ke dalam jerigen kapasitas 30 liter. Itu masih air biasa dan belum dimasak,” jelas Kapolresta.
Setelah dicampur serta dirasakan pas, MSCA memindahkan arak tersebut dalam kemasan botol 600 mililiter menggunakan selang. Produk ini selanjutnya dijual kepada GEW (34), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dengan harga Rp 17 ribu per botol. Kemudian oleh GEW dijual kembali dengan harga Rp 25 ribu perbotol.
“Kepada GEW, MSCA sudah melakukan transaksi tiga kali. Setiap kali kirim Rp 4.250.000. Berarti MSCA sudah meraup hasil atau keuntungan Rp 12.750.000,” paparnya.
Dimana tersangka MSCA mendapatkan etanol?. Zat kimia berbahaya itu dibeli dari A asal Surabaya dengan harga Rp 45 ribu per liter. Adapun total yang dibeli sebanyak 200 liter etanol. 200 liter etanol itu dikemas dalam 10 jerigen ukuran 20 liter.
“Barang dikirim melalui bus,” tandas Kombes Arman, Kamis (23/1/2020).