Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Pengoplos Miras Berbahan Zat Kimia — poskota.net
instagram youtube
logo

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Pengoplos Miras Berbahan Zat Kimia

Kamis, 23 Januari 2020 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, berhasil ungkap Produsen minuman keras jenis arak berbahan obat kimia berbahaya . Saat ini pengoplos dan penjual sudah ditangkap dan resmi dijadikan tersangka.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SIK menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya soal peredaran miras di wilayah Kecamatan Muncar. Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi jika arak yang dicurigai diproduksi oleh MSCA (25), warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Miras dicampur 13 liter etanol yang dioplos dengan 17 liter air sumur yang dimasukkan ke dalam jerigen kapasitas 30 liter. Itu masih air biasa dan belum dimasak,” jelas Kapolresta.

Setelah dicampur serta dirasakan pas, MSCA memindahkan arak tersebut dalam kemasan botol 600 mililiter menggunakan selang. Produk ini selanjutnya dijual kepada GEW (34), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dengan harga Rp 17 ribu per botol. Kemudian oleh GEW dijual kembali dengan harga Rp 25 ribu perbotol.

“Kepada GEW, MSCA sudah melakukan transaksi tiga kali. Setiap kali kirim Rp 4.250.000. Berarti MSCA sudah meraup hasil atau keuntungan Rp 12.750.000,” paparnya.

Dimana tersangka MSCA mendapatkan etanol?. Zat kimia berbahaya itu dibeli dari A asal Surabaya dengan harga Rp 45 ribu per liter. Adapun total yang dibeli sebanyak 200 liter etanol. 200 liter etanol itu dikemas dalam 10 jerigen ukuran 20 liter.

“Barang dikirim melalui bus,” tandas Kombes Arman, Kamis (23/1/2020).

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:31 WIB

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB

Berita Ciamis

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Jun 2025 - 18:14 WIB