Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Ungkap Kasus Curanmor — poskota.net
instagram youtube
logo

Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 6 Oktober 2021 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release ungkap Kasus Curanmor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya (Poskota.net/Dok Ist)

Press Release ungkap Kasus Curanmor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya (Poskota.net/Dok Ist)

Laporan: ALi Hermawa

Poskota.Net

SERANG KOTA  – Kapolsek Cipocok Jaya AKB Boy Achmad Saefudin didampingi Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten IPDA Irwan Nova Ariyoga memimpin Press Release ungkap Kasus Curanmor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya yang di hadiri para awak Media, Selasa (05/10/2021).

Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad Saefudin melalui Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga mengatakan pelaku berinisial “DS” alias Odoy awalnya di tangkap masa pada Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota serang ketika hendak melakukan aksi pencurian  dan di tangan pelaku di temukan sebuah kunci palsu berbentuk leter (T) .

Barang Bukti Kunci (T) (Poskota.net/Dok Ist)

Atas dasar petunjuk kunci leter T tersebut Kanit Reskrim dan jajaran melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan tersebut di ketahui pelaku atas nama Dede Suhendar sebelumnya 19 September 2021 telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di daerah Ciwaru Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini Tim Reserse Polsek Cipocok Jaya sedang melakukan pengejaran barang bukti sepeda motor yang di jual kepada penadah atas nama Fahmi di daerah Ciomas,” jelasnya Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menambahkan pelaku “DS” diketahui seorang residivis yang pernah di tahan dan di vonis bersalah sebanyak 5 kali dalam kasus serupa.

“Atas perbuatanya pelaku di jerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun,” katanya.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:00 WIB

*Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Kembali Polsek Bangun Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba di Dolok Hataran*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru