Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Ungkap Kasus Curanmor — poskota.net
instagram youtube
logo

Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 6 Oktober 2021 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release ungkap Kasus Curanmor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya (Poskota.net/Dok Ist)

Press Release ungkap Kasus Curanmor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya (Poskota.net/Dok Ist)

Laporan: ALi Hermawa

Poskota.Net

SERANG KOTA  – Kapolsek Cipocok Jaya AKB Boy Achmad Saefudin didampingi Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten IPDA Irwan Nova Ariyoga memimpin Press Release ungkap Kasus Curanmor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya yang di hadiri para awak Media, Selasa (05/10/2021).

Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad Saefudin melalui Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga mengatakan pelaku berinisial “DS” alias Odoy awalnya di tangkap masa pada Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota serang ketika hendak melakukan aksi pencurian  dan di tangan pelaku di temukan sebuah kunci palsu berbentuk leter (T) .

Barang Bukti Kunci (T) (Poskota.net/Dok Ist)

Atas dasar petunjuk kunci leter T tersebut Kanit Reskrim dan jajaran melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan tersebut di ketahui pelaku atas nama Dede Suhendar sebelumnya 19 September 2021 telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di daerah Ciwaru Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini Tim Reserse Polsek Cipocok Jaya sedang melakukan pengejaran barang bukti sepeda motor yang di jual kepada penadah atas nama Fahmi di daerah Ciomas,” jelasnya Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menambahkan pelaku “DS” diketahui seorang residivis yang pernah di tahan dan di vonis bersalah sebanyak 5 kali dalam kasus serupa.

“Atas perbuatanya pelaku di jerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun,” katanya.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Gema Sadhana Banten Gaungkan Persatuan dan Keadilan Sosial Lewat Audiensi dengan DPP

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:12 WIB

PD Pewarna Banten Adakan Diskusi Lintas Agama ” Merdeka dan Bebas dari Intoleransi” 

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:58 WIB

IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:52 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Sidang Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.

Berita Terbaru

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Ketua TP PKK Simalungun Panen Sawi di Pekarangan Rumah, Dibagikan ke Masyarakat Sekitar*

Rabu, 20 Agu 2025 - 15:48 WIB

pU

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Soroti Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 20 Agu 2025 - 13:56 WIB