Laporan: Prasetyo
BANYUWANGI,poskota.net – Kepolisian Sektor Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pengecer judi Toto Gelap (togel) online. Minggu (8/12/2019).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Sumber Wadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, ada seorang pengecer judi togel online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saat kami tindak lanjuti, informasi tersebut, ternyata benar adanya. Pelaku kedapatan sedang merekap nomor togel diruang tamu rumahnya ” kata Kapolsek Genteng Kompol Samsudin melalui Kanit reskrim Iptu Puji Wahyono. Selasa (10/12/2019).
Menurut Puji Wahyono, pelaku bernama Ganang, (45) ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan dirumahnya di Dusun Sumber Wadung, Desa Kaligondo. Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pria bernama lengkap Ganang Susanto dapat ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Genteng,” katanya.
Puji menambahkan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari lokasi penangkapan, seperti empat buah kertas sobekan bertuliskan angka. Satu unit Hp merk Advan warna Silver dan uang tunai sejumlah Rp 65.000.-( enam puluh lima ribu ).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal sepuluh tahun penjara,”pungkasnya.