Laporan : Hera Alfian Syam
JAKARTA,poskota.net – Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No. Kav 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/03/2020).
Turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dalam paparannya mengatakan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 januari 2020 telah terjadi tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang yang dilakukan oleh tersangka AK alias TA dan tersangka JR alias JO terhadap diri korban sdr DH, dan dalam melakukan kekerasan tersebut.
Para tersangka menggunakan alat bantu berupa 1 pucuk senjata api Zoraki Mod 9 mm warna hitam dan 1 pucuk senjata api jenis Carl Whalther cal 22 Lr mm warna silver dan atas kejadian tersebut korban sdr DH menderita luka lebam pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, luka berdarah pada kuping sebelah kanan, luka berdarah pada bagian leher dan kepala akibat sundutan rokok, luka memar pada punggung belakang.
“Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, “ujar Kapolda Metro Jaya.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira jam 03.00 Wib tersangka AST alias AS berhasil ditangkap di rumah yang beralamat di Jalan Kumala I Blok H No.21 Kelapa Gading Jakarta Utara dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api NAA Cal 2,2 mm, 1 pucuk senjata api Glock Cal 9mm
1 pucuk senjata api CZ 75 Cal 9mm, 1 pucuk senjata api Remmington Cal 308, 1 pucuk senjata api pindad Cal 5,56mm, 1 pucuk senjata api Remmington Cal 223, 1 pucuk senjata api CIS, Cal 2,2mm, 1 pucuk senjata api M4 Cal 5,56mm, 1 pucuk senjata Airsoft gun Model Km-66, 1 pucuk senjata mimis 4,5mm, peredam, Battle Arms M4, Laras M4, Peluru Cal 2,2 mm:1710 butir, Peluru Cal 308 mm: 1396, Peluru Cal 9 mm: 435.butir, Peluru Cal 7,62 mm: 39 butir, Peluru Cal 9×19 mm:
“2000 butir dan Peluru Cal 5,56 mm:.3708 butir tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah, “ucapnya.
Dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira jam 06.00 Wib berhasil menangkap pelaku Pencurian Dengan Kekerasan menggunakan alat bantu berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver cal 38 mm yang digunakan untuk menembak saksi pada waktu kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Setelah tersangka berhasil diamankan ditemukan senjata api lainnya yang disimpan dirumah yaitu berupa 1 pucuk senjata api jenis Barreta Gardone Cal 22 Mm, 1 pucuk senjata api freedom arms mag 22 mm dan 1 pucuk senjata api jenis Erma made in USA.
“Diketahui bahwa senjata api tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, “tutupnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP, Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maximal 20 tahun.