Sat Narkoba Restro Jakarta Timur Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 336 Kg Di Sembunyikan Dalam Sofa — poskota.net
instagram youtube
logo

Sat Narkoba Restro Jakarta Timur Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 336 Kg Di Sembunyikan Dalam Sofa

Sabtu, 13 Juni 2020 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera Altien Syam

JAKARTA,poskota.net – Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu dan Ganja Periode Mei-Juni 2020 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. Jumat (12/06/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Drs. Yusri Yunus dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, SIK dalam paparannya mengatakan Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar jam 07.00 WIB anggota piket Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari petugas Ekspedisi TAM Cargo yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan berupa satu set sofa berjumlah 7 koli yang dikirim langsung dari Lhoksumawe Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Kanit Idik II AKP Hartono, SH dan anggota melakukan pengecekan di lokasi dan setelah dilakukan pengecekan bahwa benar di dalam paket sofa tersebut terdapat bungkusan yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja, selanjutnya Piket melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kasat Resnarkoba AKBP Jonter Banuarea, SH, MH, “ujar Kapolda.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea, SH, MH bersama dengan Kompol ST. Sulistyanto, SH, MH (Wakasat) dan anggota Unit Idik II melakukan pengawalan atas pengiriman barang (Control Delivery) berupa satu set sofa sebanyak 7 koli dengan menggunakan truk Cargo Milik PT TAM ke alamat penerima (sesuai nota pengiriman) di Jl. SFN RT 004/02, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan penerima atas nama J, SE (untuk mengetahui pemilik dari Ganja yang disimpan dalam sofa tersebut), namun hingga sekitar jam 21.00 WIB barang tersebut belum berhasil dikirimkan dan ditunda oleh penerima hingga hari Rabu tanggal 13 Mei, dengan alasan penerima sedang berada di luar kota, sedangkan alamat yang berikan adalah fiktif, “kata Kapolda.

Selanjutnya sofa tersebut di bawa kembali ke TAM Cargo, dan sekira jam 22.00 WIB datang lagi paket sebanyak 1 koli yang berisi sofa dengan nama serta alamat pengirim dan penerima yang sama, “imbuhnya.

Sampai dengan saat ini anggota Sat Resnarkoba masih melakukan pemantauan di PT TAM Cargo, untuk memastikan penerima paket tersebut, “tegasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar, “tutupnya

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB