Laporan : Hera Altien Syam
JAKARTA,poskota.net – Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu dan Ganja Periode Mei-Juni 2020 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. Jumat (12/06/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Drs. Yusri Yunus dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, SIK dalam paparannya mengatakan Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar jam 07.00 WIB anggota piket Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari petugas Ekspedisi TAM Cargo yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan berupa satu set sofa berjumlah 7 koli yang dikirim langsung dari Lhoksumawe Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Kanit Idik II AKP Hartono, SH dan anggota melakukan pengecekan di lokasi dan setelah dilakukan pengecekan bahwa benar di dalam paket sofa tersebut terdapat bungkusan yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja, selanjutnya Piket melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kasat Resnarkoba AKBP Jonter Banuarea, SH, MH, “ujar Kapolda.
Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea, SH, MH bersama dengan Kompol ST. Sulistyanto, SH, MH (Wakasat) dan anggota Unit Idik II melakukan pengawalan atas pengiriman barang (Control Delivery) berupa satu set sofa sebanyak 7 koli dengan menggunakan truk Cargo Milik PT TAM ke alamat penerima (sesuai nota pengiriman) di Jl. SFN RT 004/02, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan penerima atas nama J, SE (untuk mengetahui pemilik dari Ganja yang disimpan dalam sofa tersebut), namun hingga sekitar jam 21.00 WIB barang tersebut belum berhasil dikirimkan dan ditunda oleh penerima hingga hari Rabu tanggal 13 Mei, dengan alasan penerima sedang berada di luar kota, sedangkan alamat yang berikan adalah fiktif, “kata Kapolda.
Selanjutnya sofa tersebut di bawa kembali ke TAM Cargo, dan sekira jam 22.00 WIB datang lagi paket sebanyak 1 koli yang berisi sofa dengan nama serta alamat pengirim dan penerima yang sama, “imbuhnya.
Sampai dengan saat ini anggota Sat Resnarkoba masih melakukan pemantauan di PT TAM Cargo, untuk memastikan penerima paket tersebut, “tegasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar, “tutupnya