Papua, Poskota.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Denny Christianto, S.E berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pencurian yang terjadi di salah satu rumah di Jalan Sungai Brantas Samofa, (28/2) lalu.
Pelaku tersebut diketahui berinisial NM pria berusia 20 tahun yang ditangkap di Jalan Sungai Ciliwung Biak Kota saat berada di salah satu tempat penyewaan sepeda motor, Senin (6/3).
Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan, S.I.K menjelaskan bahwa Pelaku berhasil melakukan aksinya saat mengetahui bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong karena korban sedang berada diluar rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diinterogasi, pelaku diketahui memasuki rumah dengan cara mencungkil salah satu jendela kamar depan hingga terbuka lalu melompat dan mengambil uang tunai yang berada didalam lemari pakaian,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, saat terbitnya laporan yang langsung dibuat oleh korban, St Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku tersebut adalah Pelaku NM (20) yang kemudian terus dikuti untuk dilakukan penangkapan.
“Saat pelaku kami intai sedang menyewa sepeda motor yang berada di Rental Jalan Sungai Ciliwung Biak Kota, kemudian dengan cepat Tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” terangnya.(@ps)
Iptu Anugrah menambahkan bahwa saat ditangkap, Pelaku mengakui perbuatannya kemudian langsung diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,- dan saat ini pelaku telah dalam tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Biak Numfor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.