Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Tangkap Pelaku Pencurian Alat Kerja Tower — poskota.net
instagram youtube
logo

Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Tangkap Pelaku Pencurian Alat Kerja Tower

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Yapen terus bekerja keras guna memberantas para pelaku kejahatan, yang dimana kali ini kembali berhasil menangkap satu pelaku kasus pencurian Alat Kerja Tower, Kamis (2/2).

Diketahui kasus tersebut pada hari Sabtu (14/1) sekitar Pukul 02.00 WIT di Jln Moh Toha tepatnya di salah satu Rumah Kos milik korban yang merupakan seorang Pekerja Swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Iptu Dedy Syahputra Bintang. S.Tr.K., M.H saat ditemui, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku tersebut yang mana berawal dari keterangan salah satu saksi.

“Dari hasil Interogasi kami terhadap saksi, kemudian terungkap siapa pelaku utamanya dan dan kami juga mendapat alamat yang bersangkutan, sehingga dengan cepat kami bergegas untuk mengamankan pelaku yang diketahui berinisial CRT (25) tersebut,” terangnya.

Ia menyampaikan bahwa pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Rabu (1/2) di kediamannya dan dibawa ke Ruang Sat Reskrim untuk dilakukan BAP interogasi oleh unit Opsnal.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, motif pencurian ini adalah terkait ekonomi dimana pelaku sendiri baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya dan dirinya melakukan aksi tersebut seorang diri,” ujar Kasat Reskrim.

Iptu Dedy Syahputra menambahkan, untuk barang bukti berupa sejumlah peralatan alat kerja tower, 2 buah HP merek oppo, 1 unit laptop, beberapa buku tabungan, 3 buah tas, kabel lan dan sejumlah barang lainnya telah diamankan termasuk 1 dari 2 alat pengukur (Tang Amper) yang sempat di jual namun telah di dapatkan kembali.

“Atas perbuatannya, Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:52 WIB

Korem 022/PT Membantu Warga Dalam Pembuatan Akta Kelahiran Untuk Anak-Anak

Rabu, 30 April 2025 - 13:43 WIB

Jaga Harga Gabah Petani, Babinsa Koramil 08/ Bangun dan Bulog Tingkatkan Kerja Sama

Rabu, 30 April 2025 - 13:39 WIB

Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air pada Generasi Muda lewat Wasbang”

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

Danramil 16/Panei Tongah Hadiri Kegiatan Pembinaan 10 Nagori Percontohan PKK di Kabupaten Simalungun

Rabu, 30 April 2025 - 13:28 WIB

Kodim 0207/Simalungun Terus Bergerak, Bersihkan Enceng Gondok di Danau Toba

Rabu, 30 April 2025 - 13:22 WIB

“Korem 022/Pantai Timur Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Bergizi di SDN 121248 Pematangsiantar, Didampingi Danramil 03/Siantar Selatan”

Selasa, 29 April 2025 - 14:25 WIB

Kapolres Simalungun Terima Audensi Serikat Buruh Jelang Peringatan May Day

Selasa, 29 April 2025 - 14:08 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jalin Komsos Bersama Warga di Kelurahan Bp. Nauli, Pematang Siantar

Berita Terbaru

Uncategorized

Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Tunjangan Rumdin

Rabu, 30 Apr 2025 - 20:10 WIB