Laporan: Anton
Papua//Poskota.net – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Yapen terus bekerja keras guna memberantas para pelaku kejahatan, yang dimana kali ini kembali berhasil menangkap satu pelaku kasus pencurian Alat Kerja Tower, Kamis (2/2).
Diketahui kasus tersebut pada hari Sabtu (14/1) sekitar Pukul 02.00 WIT di Jln Moh Toha tepatnya di salah satu Rumah Kos milik korban yang merupakan seorang Pekerja Swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Iptu Dedy Syahputra Bintang. S.Tr.K., M.H saat ditemui, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku tersebut yang mana berawal dari keterangan salah satu saksi.
“Dari hasil Interogasi kami terhadap saksi, kemudian terungkap siapa pelaku utamanya dan dan kami juga mendapat alamat yang bersangkutan, sehingga dengan cepat kami bergegas untuk mengamankan pelaku yang diketahui berinisial CRT (25) tersebut,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Rabu (1/2) di kediamannya dan dibawa ke Ruang Sat Reskrim untuk dilakukan BAP interogasi oleh unit Opsnal.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, motif pencurian ini adalah terkait ekonomi dimana pelaku sendiri baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya dan dirinya melakukan aksi tersebut seorang diri,” ujar Kasat Reskrim.
Iptu Dedy Syahputra menambahkan, untuk barang bukti berupa sejumlah peralatan alat kerja tower, 2 buah HP merek oppo, 1 unit laptop, beberapa buku tabungan, 3 buah tas, kabel lan dan sejumlah barang lainnya telah diamankan termasuk 1 dari 2 alat pengukur (Tang Amper) yang sempat di jual namun telah di dapatkan kembali.
“Atas perbuatannya, Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.