Laporan: Ahmad Sahroni
BANYUWANGI,poskota.net – Jajaran Polresta Banyuwangi, akhir – akhir ini berhasil mengamankan ratusan unit kendaraan tidak standart. Pasalnya, kendaraan itu diduga digunakan dalam aksi balap liar.
Selain diamankan, pemilik kendaraan juga diberi surat tilang. Bahkan, onderdil kendaraan seperti knalpot brong dan ban tak standart dimusnahkan menggunakan gerinda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 106 unit kendaraan kami amankan di Mapolres Banyuwangi. Kami juga memberikan pembinaan kepada pemilik kendaraan,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, pada Rabu (22/1/2020).
Razia balap liar itu, kata Kapolres, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah karena mengganggu lingkungan setempat serta mengganggu pengguna jalan.
Disamping itu, balap liar yang dilakukan para muda-mudi itu beberapa kali mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
“Sedikitnya ada 5 korban jiwa akibat dari aksi balap liar yang sering dilakukan muda-mudi saat malam hari tersebut,” ujarnya.
Aksi balap liar tersebut, lanjutnya, sering dilakukan di dua tempat yakni di depan Kantor Pemkab Banyuwangi dan trek lurus di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukowidi.
“Kendaraan tersebut bisa diambil, asalkan pemilik kendaraan mengambil kendaraan dalam kondisi standart,” pungkasnya.