Selama 2019-April 2020, Klinik di Senen Aborsi 2.638 Pasien — poskota.net
instagram youtube
logo

Selama 2019-April 2020, Klinik di Senen Aborsi 2.638 Pasien

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera Altien Syam

JAKARTA,poskota.net – Perilaku seks bebas yang kini telah merasuk ke kehidupan masyarakat membuat bisnis klinik aborsi juga subur.

Seperti praktik klinik aborsi di Jalan Raden Saleh (sebelumnya ditulis Jl Kenari), Senen, Jakarta Pusat yang baru saja dibongkar oleh jajaran Polda Metro Jaya. Dalam kurun waktu 2019 hingga 10 April 2020, klinik tersebut berhasil mengaborsi lebih dari 2.000 janin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klinik tersebut sudah operasi selama 5 tahun dan yang paling unik, dalam data yang kita lakukan penggeledahan ini, didapatkan terhitung mulai Januari 2019-10 April 2020, terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien,” ungkap Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Untuk mendapatkan jasa aborsi, para pasien terlebih dulu menelpon klinik untuk membuat perjanjian. Atau bisa langsung datang ke klinik dan melakukan pemeriksaan.

“Mekanismenya adalah, pasien telpon ke call center atau langsung datang ke klinik atau janjian, kemudian pasien dijemput. Ada tujuh step sampai pelaksanaan aborsi,” jelasnya.

Ada 17 orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Seperti empat orang pengelola klinik yang tugasnya menegosiasi biaya, melakukan penerimaan dan pembagian uang. Sedangkan empat orang yang turut serta diamankan bertugas mengantar-jemput pasien, membersihkan janin, hingga calo.

Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pasien dan yang mengantarkan ke klinik tersebut.

“Jadi tiga orang yang melakukan aborsi itu ya. Artinya satu pasangan dan kemudian orang yang menyuruh melakukan tindakan itu. Jadi total semuanya ada 17 orang tersangka yang kita amankan,” tandasnya.

Para pelaku dikenai pasal sesuai dengan peran masing-masing. Ada tiga pengelompokan jeratan hukum bagi para tersangka, yakni Pasal 299, 246, 348, dan 349 KUHP. Kedua, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 194 juncto 75 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:54 WIB

DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:09 WIB

Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:25 WIB

Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Warnai Forum Silaturahmi Ormas di Teluknaga

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:41 WIB

Bupati Ciamis Buka EXPO Pendidikan Tahun 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:28 WIB

Kampus Gempar! Mahasiswa Gantung Diri di Universitas Budhi Dharma

Senin, 16 Juni 2025 - 20:21 WIB

Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Terima Sejumlah Keluhan Terkait Proses Administrasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:52 WIB

Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:09 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru

Berita Terbaru