Laporan: Anton
Papua//Poskota.net – Polres Kepulauan Yapen terus mengejar para pelaku yang membuat berbagai kejahatan, dimana kali ini Sat Reskrim kembali berhasil menangkap satu orang pelaku kasus pencurian yang terjadi di Jl. Mariadei Serui.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Iptu Dedy Syahputra Bintang. S.Tr.K., M.H menjelaskan bahwa setelah Laporan Polisi (LP) LP/14/I/2023/SPKT III/RES YAPEN Tanggal 21 Januari 2023 terbit mengenai kasus pencurian barang berupa laptop, unit Opsnal langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari yang sama, salah satu keluarga korban mengetahui bahwa ada yang menawarkan Laptop di sekitar Pasar Ikan Serui sehingga dirinya dengan cepat mendatangi tempat tersebut dan memang benar barang yang dijual merupakan milik korban namun tidak ditemukan tersangka berada dilokasi tersebut,” ucapnya saat ditemui, Jumat (27/1).
Lanjutnya, laptop yang sudah berada di tangan salah satu keluarganya tersebut kemudian diantarkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen untuk dicari tau pelakunya.
“dengan ditemukannya Laptop tersebut, kami kemudian memperdalam penyelidikan dan mengetahui mengetahui identitas serta alamat pelaku sehingga beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Kamis (26/1) sekitar pukul 22.00 WIT pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia menyebutkan, Pelaku sendiri berinisial RMO (21), melakukan aksi pencuriannya di Jl. Mariadei Serui dengan menggasak barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASER warna hitam dan 1 (satu) unit HP OPPO warna merah terhadap korban yang merupakan seorang Guru.
“Atas perbuatannya, kini tersangka berada di tahanan Polres Kepulauan Yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan pada Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 Tahun penjara,” tegasnya.