Laporan: Patupa
BEKASI,poskota.net- LAP( Lk,39 Th) Warga Kp Buwek RT 03 RW 02 Desa Sumber Jaya Tambun Selatan terpaksa diamankan polisi pada Sabtu, 11 Januari 2020 jam 10.30 karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada Istrinya hingga di rawat dirumah sakit karena mengalami luka tusukan dibeberapa bagian tubuhnya.
Berawal dari selisih paham karena LAP mengajak anaknya untuk membesuk orangtuannya yang sedang dirawat di RS Siloam.namun anaknya tidak mau sehingga membujuk iatrinnya Nuraini (38th) membujuk anaknya namun gagal .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena sebelumnnya ada percecokan LAP akhirnya naik pitam hingga menendang barang yang ada dirumah .Suasana semakin tidak terkontrol malah Nuraini mengusir suaminnya dengan berteriak secara spontan akhirnnya LAP mengambil pisau dapur diatas kompor gas dan menusukkanya kebeberapa bagian tubuh istrinnya sebanyak 3 x.
Nuraini akhirnya berteriak minta tolong dan didengar tetannga Samiran dan Safril ( Saksi ) d an akhirnya dilapor ke Polsek Tambun. Dengan Reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Tambun dan Tim Cobra Polrestro Bekasi mengamankan pelaku sementara Nuraini dirawat di RS Kartika Husada Desa Sumber Jaya Tambun Selatan.
LAP terancam pasal 44 Ayat 2 UU Th 2004 tentang Kekerasan terhadap perempuan terancam hukuman diatas penjara 5 tahun dan sementara di tahan di Sel Polsek Tambun untuk penyidikan lebih lanjut dan telah menyita barang bukti sebilah pisau.