Dengan ditegakkanya peraturan itu, jika PNS berani sampai protes terhadap kebijakan kebijakan instansi pemerintah, apalagi demo, maka hukuman disiplin sudah menanti. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kerja, penundaan kenaikan pangkat bahkan sampai ke pemecatan
Simalungun, Poskota.net – Upaya niat baik yang dilakukan Plt kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Dolok Panribuan kabupaten Simalungun Rismauli Hutabarat dalam menghapuskan kebiasaan buruk yang terjadi di sekolah harus mendapat tantangan berat, Risma yang telah ditetapkan sebagai Plt menggantikan Barma Simanjuntak selaku Plh sejak bulan April 2022 lalu harus mendapkan aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa yang terjadi pada tanggal 20 July 2023 lalu mempunyai tuntutan agar Rismauli Hutabarat selaku Plt kepala sekolah dicopot, dan hal yang sampai melibatkan para siswa tersebut secara jelas dimotori oleh oknum PNS Barma simanjuntak yang diketahui adalah eks Plh kepala sekolah di sekolahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan yang dilakukan Barma jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS pada pasal 3 huruf c yang dituliskan bahwa
” PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang”
Dengan ditegakkanya peraturan itu, jika PNS berani sampai protes terhadap kebijakan kebijakan instansi pemerintah, apalagi demo, maka hukuman disiplin sudah menanti. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kerja, penundaan kenaikan pangkat bahkan sampai ke pemecatan.
Hal sanksi juga diucapkan oleh Asren Nasution selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui pesan whatsab saat dimintai tanggapan tentang prilaku PNS tersebut. Asren menuliskan
” Semua..kita akan proses…sesuai aturan ASN …Kadisdik sudah tugaskan kepala cabang Pematang siantar untuk mendalami…tim pengawas siantar simalungun sudah tinjau langsung sekolah…saat ini laporan sedang dikaji..
Setiap personil yang melanggar aturan etika selaku PNS pasti ada sanksi” tulisnya