Tersangka Anak Dibawah Umur Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan Ke Kejaksaan Nabire — poskota.net
instagram youtube
logo

Tersangka Anak Dibawah Umur Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan Ke Kejaksaan Nabire

Kamis, 28 Juli 2022 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: A-01

Nabire//Poskota.net,- Setelah berkasnya dinyatakan lengkap / P.21 dalam waktu penyidikan selama 15 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan seorang seorang Tersangka anak dibawah umur dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire yang diterima oleh JPU Royal Sitohang, SH, Rabu (27/7).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Nabire IPTU Syafri Jido, S.Hi bahwa penyidiknya telah menyerahkan seorang anak dibawah umur berinisial MK (16) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 32 / VII / 2022 / SPKT / Sat Narkoba / Polres Nabire / Polda Papua, tanggal 11 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menjelaskan bahwa “Tersangka diamankan pada saat anggota melakukan razia diseputaran pantai Nabire dimana saat itu anggota curiga terhadap gerak gerik pelaku yang akan melintas sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebungkus Narkotika jenis Ganja didalam tas milik tersangka,” jelas Kasat.

Lanjut dikatakan Kasat bahwa setelah tersangka diamankan dan dari keterangannya bahwa masih menyimpan Narkotika jenis Ganja dirumahnya di Jalan Mandala Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire dan didapati sebanyak dua bungkus paket Narkotika jenis Ganja yang masih disembunyikan dirumahnya,” ucap Kasat.

“Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 2 Paket/bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 unit Hand Phone merk VIVO V2026 warna Phantom Black, 1 buah Sim Card Telkomsel (Simpati), 2 lembar Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 lembar Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Tas kecil Merk “ADDICT“ warna Hitam,” kata Kasat.

“Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Kasat.

Kasat juga menambahkan agar kasus ini menjadi perhatian dari semua pihak dimana anak – anak sangat rentan untuk dimanfaatkan baik sebagai pengguna, perantara bahkan sebagai jaringan sindikat Narkoba sehingga menjadi sangat penting khususnya kepada keluarga agar dapat mengedukasi tentang bahaya Narkoba kepada anak,” tutup IPTU Syafri.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:24 WIB

Kasdim 0207/Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:35 WIB

Babinsa Kodim 0207/Simalungun Hadiri Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Rambung Merah

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:54 WIB

Babinsa Koramil 07/BM Kawal Trial Rabat Beton di Nagori Boluk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Bangun Infrastruktur Desa

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Dampingi Petani dan Sosialisasikan Harga Gabah di Pematang Marihat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:41 WIB

Jelang Panen, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Koordinasi dengan Poktan Horas Nauli

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:16 WIB

Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Dampingi Petani Basmi Gulma di Lahan Padi Nagori Muara Mulia

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:12 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Hadiri Mujahadah & Sholawat di Ponpes Sabilussalam, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:01 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 08/Bangun Terjun Langsung Bantu Petani di Dolok Hataran

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB