Laporan : Budi Utomo
Baturaja Oku,Poskota net – Tersangka Candra Setiawan bin Samsul Irawan (28) warga dusun III RT 006 RW 003 desa gunung meraksa kec lubuk batang kab Oku yang berdomisili di lorong Ibrahim gang gotong royong RT 007 RW 003 Kel Sukajadi kec Baturaja timur kab Oku Diciduk Satresnarkoba polres oku dirumah kontrakan Kel Sukajadi,Sabtu 30/4/2022 sekira pukul 12.00 wib
Awal penangkapan tersangka setelah tim Satresnarkoba di pimpin oleh AKP Ujang Abdul Aziz,SE selaku kasat narkoba polres oku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikontrakkan di jalan Ibrahim gang gotong royong Kel Sukajadi bahwa tersangka menyimpan dan menguasai narkotika di duga jenis sabu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian tim satresnarkoba polres oku melakukan pendalaman Lidik terhadap tersangka di rumah kontrakan tersebut,kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh petugas ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang didalam terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal-kristal bening narkotika diduga sabu-sabu seberat 2,10 gram beserta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
Menurut Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE didampingi kasi Humas polres oku AKP Syafaruddin,SH membenarkan atas penangkapan tersangka Candra Setiawan yang kedapatan memiliki narkotika diduga sabu
Tim Satresnarkoba polres oku mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika diduga sabu yang ditemukan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka di rumah kontrakan.