Laporan : Budi Utomo
Baturaja Oku, Poskota.net – Oknum Satpam salah satu BUMN di kab Oku bernama Dedi Gustiawan bin Ismail Diding (29) Di ringkus Team 1 satresnarkoba Polres Oku yang dipimpin oleh Kanit 1 (satu) Ipda Gustaf meringkus tersangka di warung makanan dekat stasiun kereta api tiga gajah indah,Jumat 20/5/2022
Tersangka di tangkap kedapatan memiliki dan menguasai 2 (dua) bungkus plastik yang didalam nya berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,54 gram
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersangka Dedi Gustiawan (29) oleh team 1 ( satu) satresnarkoba polres Oku bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar stasiun kereta api tiga gajah indah sering ada transaksi narkotika
Selanjutnya team 1 (satu) satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan lansung ke TKP untuk melakukan penyelidikan,dan anggota satresnarkoba berpencar untuk memantau di sekitar stasiun kereta api tersebut dan sekira pukul 22.30 wib tersangka sedang duduk di warung yang sudah tutup mencurigakan akhirnya personel satresnarkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang di saksikan pemerintah setempat ditemukan barang bukti narkotika di duga sabu-sabu
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE didampingi kasi Humas AKP Syafaruddin,SH menuturkan,Team Satresnarkoba polres Oku telah ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di duga jenis sabu di Kel air gading kec Baturaja barat kab Oku
Tersangka Dedi Gustiawan (29) warga Kel air gading kec Baturaja barat kab Oku dan barang bukti berupa narkotika di duga sabu-sabu sudah diamankan di polres Oku
Untuk tersangka di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.