Tersangka Kasus Penganiayaan di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna Tahap II — poskota.net
instagram youtube
logo

Tersangka Kasus Penganiayaan di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna Tahap II

Senin, 9 Desember 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarmi, Poskota.net – Ps. Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota Aipda Jufri Hermanto, S.H., M.H. bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota melaksanakan tahap II Perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau pasal 351 ayat (1), terhadap satu tersangka berinisial RDYR alias R di Kejaksaan Negeri Jayapura.Senin (9/12/2024).

Kapolsek Sarmi Kota Iptu. Suhartono, S.Sos melalui Ps.Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota Aipda Jufri Hermanto, .H.,M.H. menerangkan bahwa berkas perkara dari kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka (RDYR) telah lengkap dan tersangka kita diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk mempertanggung jawabkan, perbuatannya sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 04/IX/ 2024/SPKT/ POLSEK SARMI/ RES SARMI/ POLDA PAPUA, Tanggal 17 September 2024.Ucapnya.

Dijelaskan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 07.00 Wit bertempat di depan halaman rumah milik sdr.JAIS yang beralamat di Jalan Brazildi Kelurahan Sarmi, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Sarmi Kota menambahkan, Bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos dan 1 (satu) Buah Celana Pendek, setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pelimpahan tahap II ini artinya kasusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. tambahnya. Tutup.(rd)

Berita Terkait

Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung
Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET
Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:08 WIB

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:13 WIB

Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:15 WIB

Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan

Minggu, 13 April 2025 - 09:32 WIB

Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra

Rabu, 9 April 2025 - 20:40 WIB

Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 3 April 2025 - 20:21 WIB

Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.

Berita Terbaru