Laporan:Amir Hutabarat
TARUTUNG,poskota.net-Ditengah-tengah sibuk nya pemerintah, baik dari tingkat pusat sampai tingkat desa, masih ada aja warga yang kurang perduli.
Keseriusan Pemerintah mengerakkan seluruh kekuatan setiap instansi pemerintah , lembaga dan bahkan elemen masyarakat , untuk bisa saling membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 agar team medis mampu untuk melakukan pengobatan yang saat ini lagi melanda bangsa kita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mendukung program tersebut, bahkan saat ini sudah di berlakukan Social distancing dan physical distancing yang artinya, melarang pertemuan yang sifat nya mengumpulkan massa dan lebih spesifik lagi agar menjaga jarak 1 meter.
Di balik semua keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, masih ada juga tindakan masyarakat yang disebut aneh.
“Tidak mau kecolongan walapun pihak kepolisian saat ini di sibukkan dengan kegiatan-kegiatan sifat nya menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiata sosial, pengumpulan massa , serta melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah perkembangan Covid-19 di tempat-tempat umum,namun tugas lain juga tetap di jalankan. Khususnya penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana
Sebagaimana yang dilakukan oleh kepolisian resort tapanuli utara, selasa 24/03/2020 pukul 21.00 wib, polres taput mengamankan tiga orang pemain judi jenis tembak ikan dan satu orang penyedia tempat.
Kapolres taput melalui kasubbag humas membenarkan kejadian tersebut.
Ia menambahkan , Ada empat orang yang kita amankan tadi malam di salah satu rumah warga di pasar siborongborong taput.
Mereka yang kita amankan yaitu Monang Marudut Pardede ( 50 ) warga Jln dolok martimbang kelurahan pasar siborongborong taput selaku pemilik rumah dan sekaligus penyedia.
Sedangkan tiga orang lagi yaitu Daniel Silaban ( 31 ) jalan sanip kecamatan siborongborong taput, Maradu heri parulian silaban ( 30 ) warga hutanagodang desa siponjot kecamatan lintong nihuta humbahas dan Pirhot Maju Aritonang ( 30 ) warga desa desa sitabo-tabo kecamatan siborongborong taput.
Di sebut Hal ini merupakan informasi dari masyarakat yang sudah di resahkan, serta adanya larangan yang sifat nya berkumpul-kumpul akibat Covid-19 yang selalu di abaikan pemilik rumah.
Sesuai informasi masyarakat tersebut,lalu Petugas kita bergerak mengamankan mereka, saat mereka asyik bernain judi tembak ikan tersebut.
Ketika Saat mereka di amankan.di lokasi petugas kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin judi jenis ikan-ikan yang masih hidup dan kondisi baik, Uang tunai sebanyak Rp. 512. 000 ( lima ratus dua belas ribu rupiah) serta 4 ( empat ) Unit Handphone.
Kemudian mereka Saat ini, ke empat orang tersebut masih di amankan di polres taput, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta proses penyidikan,”Jelas Kasubbag Humas polres Taput,Aiptu W Baringbing.