TIM GABUNGAN F1QR KOARMADA I GAGALKAN PENYELUNDUPAN 38,4 KG SABU-SABU DAN 40.000 BUTIR PIL EKSTASI — poskota.net
instagram youtube
logo

TIM GABUNGAN F1QR KOARMADA I GAGALKAN PENYELUNDUPAN 38,4 KG SABU-SABU DAN 40.000 BUTIR PIL EKSTASI

Jumat, 17 Juli 2020 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

KEPRI,poskota.net-Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 kg dan 40.000 butir pil ekstasi di Perairan Utara Lagoi Bintan Utara Kepri pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby Mako Lantamal IV, Kamis (16/7/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pangkoarmada I mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi dilapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian. Setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan narkoba.

“Saat Tim melaksanakan penyekatan, melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju kearah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut,” ujarnya.

Dari hasil pengejaran tersebut, Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyelundup narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang dibuang ke laut dan berhasil ditemukan kantong plastik diperkirakan berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pangkoarmada I menambahkan “Barang bukti berupa satu buah Speed Boat dan barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

“Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM.6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar 10 Milyar Rupiah, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Pangkoarmada I.

Pelaku inisilal I waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 Kg sabu-sabu senilai 38,4 M dan 40.000 butir pil ekstasi senilai 16 M dengan total 54,4 M akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Koarmada I tidak akan pernah berhenti dan tidak pernah gentar untuk menghentikan praktek illegal seperti penyelundupan narkotika ini dengan melakukan sinergitas dengan seluruh stake holder kemaritiman dan kerjasama dengan negara tetangga,” tegas Pangkoarmada I.

Kasus ini merupakan kasus keempat selama satu bulan terakhir yaitu di Tanjung Balai Karimun 2 kg sabu-sabu, Dumai 32 kg sabu-sabu, Batam 500 gram sabu-sabu, dan saat ini di Bintan Tanjungpinang 38,4 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:31 WIB

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB

Berita Ciamis

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Jun 2025 - 18:14 WIB