Laporan : Julham Harahap
Jakarta – poskota.net
Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pencurian dengan kekerasan (Curas) Mobil Grab yang di lakukan oleh tiga orang Pelaku berinisal AS, Mam dan Jito.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal pada Senin (30/12/2019) lalu, sekitar pukul 02.00 dinihari, Pelaku memesan Taxsi online Grab memakai akun palsu,” kata Yusri Yunus
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setibanya di Tol Cikarang Utara, para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membekap mulut menggunakan busa yang telah dicampur obat tetes mata dan minyak kayu putih, kemudian dipukul dan ditendang serta memaksa korban untuk keluar dari mobil, setelah itu pelaku membawa lari Mobil Grab korban,” ujar Kabid Humas kepada Wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol.Yusri Yunus menjelaskan, setelah dibekap mulut Korban berinisial DF, merasa mual dan muntah-muntah dan mobil Sedan Livina dibawa kabur oleh ketiga Pelaku,” papar Kabid Humas Pol.Yusri Yunus.
“Adapun plat No-Pol Kendaraan tersebut yaitu AB 1313 HI sudah dipalsukan oleh tersangka, selanjutnya Korban langsung melaporkan musibah tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol.Yusri Yunus memaparkan, bahwa petugas dari Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum yang di Pimpin Kompol. Pol.Ridwan R. Soplanit telah melakukan penelusuran dan di temukan mobil tersebut berada di wilayah Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi, dan Ketiga tersangka Pelaku telah dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.