Tim Reskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mobil — poskota.net
instagram youtube
logo

Tim Reskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Jumat, 17 Januari 2020 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Julham Harahap

Jakarta – poskota.net
Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pencurian dengan kekerasan (Curas) Mobil Grab yang di lakukan oleh tiga orang Pelaku berinisal AS, Mam dan Jito.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal pada Senin (30/12/2019) lalu, sekitar pukul 02.00 dinihari, Pelaku memesan Taxsi online Grab memakai akun palsu,” kata Yusri Yunus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setibanya di Tol Cikarang Utara, para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membekap mulut menggunakan busa yang telah dicampur obat tetes mata dan minyak kayu putih, kemudian dipukul dan ditendang serta memaksa korban untuk keluar dari mobil, setelah itu pelaku membawa lari Mobil Grab korban,” ujar Kabid Humas kepada Wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol.Yusri Yunus menjelaskan, setelah dibekap mulut Korban berinisial DF, merasa mual dan muntah-muntah dan mobil Sedan Livina dibawa kabur oleh ketiga Pelaku,” papar Kabid Humas Pol.Yusri Yunus.

“Adapun plat No-Pol Kendaraan tersebut yaitu AB 1313 HI sudah dipalsukan oleh tersangka, selanjutnya Korban langsung melaporkan musibah tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol.Yusri Yunus memaparkan, bahwa petugas dari Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum yang di Pimpin Kompol. Pol.Ridwan R. Soplanit telah melakukan penelusuran dan di temukan mobil tersebut berada di wilayah Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi, dan Ketiga tersangka Pelaku telah dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB