Reporter : Budi Utomo
Baturaja Oku, Poskota.Net – Telah diamankan seorang laki-laki bernama Robi Yanto bin M.Zamroni (31) warga Kelurahan Tanjung agung kecamatan Baturaja barat kab Oku Minggu 10/2022
Setelah tim Satresnarkoba polres oku melakukan pemeriksaan di bagian badan tubuh dan pakaian tersangka saat kejadian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)buah tisu di dalam nya terdapat 4 (empat)bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,68 gram yang ditemukan dekat tersangka Robi Yanto
Selanjutnya dilakukan Pengembangan terhadap saudara Fefen Seno alias mang cik bin wancik (54) dan Ferdinand Pratama bin Amirudin tempat saudara Robi Yanto membeli barang haram di narkotika jenis shabu
Tim Satresnarkoba polres oku mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Oku untuk proses lebih lanjut
Menurut Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat narkoba polres Oku AKP Ujang Abdul Aziz,SE membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,yang terjadi di TKP jalan raya desa pusar kec Baturaja barat kab Oku pada hari Minggu tanggal 10/4/2022 sekira pukul 20.00 wib,untuk status tersangka sebagai pengedar.