Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu 15,8 kg dan Ekstasi 35.000 Butir — poskota.net
instagram youtube
logo

Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu 15,8 kg dan Ekstasi 35.000 Butir

Jumat, 1 Mei 2020 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera Altien Syam

Jakarta, Poskota.net – Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus Narkotika jenis shabu 15,8 Kilogram dan Ekstasi 35.000 Butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima tentang dugaan narkotika jenis shabu dan ekstasi di daerah Jakarta Selatan, selanjutnya Unit 2 Subdit 3 dipimpin oleh Kompol Awaludin Amin, S.I.K, dan AKP Fandi Arisca, S.H., S.I.K melakukan penyelidikan terhadap target orang yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diduga kuat bahwa target merupakan pengedar narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah Jabodetabek.

Didasari hasil penyelidikan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka WH di tempat tinggalnya yang beralamat di Wirya Residence Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dengan hasil ditemukannya barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang dikemas dalam 15 plastik teh China dan 4 plastik bening dengan total seberat 15,8 Kg, serta narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam 48 plastik bening dengan total sebanyak 35.000 butir.

Barang bukti yang berhasil diamankan Shabu 15.795 gram, dan Ekstasi 35.000 butir.

Berdasarkan keterangan tersangka WH, ia sudah 3 kali memperoleh narkotika jenis shabu dan ekstasi sejak bulan Desember 2019, yang dikendalikan oleh tersangka A (DPO). Sampai dengan saat ini, tersangka A (DPO) masih dalam proses pencarian untuk dilakukan penangkapan.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru