Sarmi, Poskota.net – Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota Polres Sarmi melalui Ps. Kanit Reskrim, Aipda Jufri Hermanto, S.H., M.H., melaksanakan gelar perkara yang berlangsung di Ruang Serbaguna Polsek Sarmi, Kamis (10/10/2024).
Turut Hadir dalam giat gelar perkara IPTU SUHARTONO S.Sos (Kapolsek Sarmi), IPDA SERGIUP P. MUDUMI (Waka Polsek Sarmi), AIPDA NOAK DEMETOU (kanit intelkam), AIPDA ISAK SYET ( kanit sbahara), AIPDA YUNIAS TAKERBAK (kanit spkt II), AIPDA YOHAN LOLO, S.Sos (kanit binmas), AIPDA DENNI AROY (kanit provost), AIPDA ZAINAL ARIFIN (kasium), BRIPKA YOHANIS YOPILUS (BA Binmas), BRIGPOL MARTINUS KADANG ( BA Reskrim).
Pelaksanaan kegiatan Gelar perkara meliputi Pimpinan Gelar Perkara, Pemapar serta peserta Gelar Perkara dan notulen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sarmi Kompol. Suparmin, S.IP, M.H., melalui Kapolsek Sarmi Kota Kompol Suhartono, S.Sos., menerangkan bahwa “Dalam proses hukum, peningkatan tahap lidik ke sidik, sepenuhnya menjadi wewenang penyidik melalui mekanisme Gelar Perkara, sebagaimana berdasarkan Pasal 15 Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana”.
“Gelar perkara memiliki tujuan untuk mengetahui status perkara, evaluasi dan pemecahan masalah, memastikan bahwa unsur yang dipersangkakan sudah dipenuhi, guna menemukan bukti untuk mengungkap peristiwa Pidana dan demi keadilan masyarakat” ujar Kapolsek
“Selain itu Gelar Perkara juga sebagai sarana kontrol pengawasan atasan penyidik, sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, agar tercapai keadilan, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan” pungkas Kapolsek. Tutup.[rd]